Guru Besar Hukum: KPK akan Tetap Eksis, Bahkan Diperkuat - Telusur

Guru Besar Hukum: KPK akan Tetap Eksis, Bahkan Diperkuat

Gedung KPK

telusur.co.id - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji mengatakan, disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Rapat Paripurna Selasa (17/9/19) kemarin, KPK bakal tetap eksis memberantas korupsi. Bahkan, dia yakin KPK bakal semakin kuat sebagai lembaga sentral pemberantasan korupsi di Indonesia.

"KPK tetap akan eksis atas pemberantasan korupsi dan berjalan seperti biasanya, bahkan KPK diperkuat sebagai sentral kelembagaan pemberantasan korupsi terhadap lembaga sejenis lainnya," kata Indriyanto kepada wartawan, Rabu (18/9/19).

Diketahui, terdapat tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen. Kedua, pembentukan dewan pengawas.

Ketiga, pelaksanaan penyadapan. Keempat, mekanisme penghentian penyidikan. Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.

Indriyanto yang pernah menjadi Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK itu menilai, UU KPK baru merupakan kombinasi metode antara penghormatan HAM dengan basis pendekatan rehabilitasi, dan konsep akuntabilitas yang berbasis Pengawasan terhadap penegakan hukum. Dalam prinsip due process of law, kata dia, fungsi pengawasan adalah suatu kebutuhan sebagai bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum.

"Apalagi bila KPK dianggap sebagai extraordinary state body, maka penghargaan HAM dari penegakan hukum terletak pada fungsi pengawasan dan akuntabilitasnya," ujarnya.

Dengan pemahaman fungsi pengawasan sebagai suatu kebutuhan ini, dia menilai keliru jika ada yang menganggap adanya potensi pelemahan dalam UU KPK yang baru. Dia menegaskan fungsi Pengawasan justru untuk menghindari stigma abuse of power dari KPK, dan meminimalisasi abuse of procedure KPK dalam penegakan hukum.

"Saya berkeyakinan bahwa legitimasi KPK tetap terjaga dan KPK tidak mati dengan keabsahan Revisi UU ini," pungkasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar