telusur.co.id - Ratusan warga Kampung Pilar yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) mendatangi kantor Komnas HAM guna meminta perlindungan.
FOWAPTI mengaggap putusan Pengadilan Negeri Bekasi telah merenggut hak asasi mereka sebagai manusia.
"Putusan Nomor 234/Pdt.G/2011/PN.Bks sarat akan pelanggaran hak asasi. Harusnya, sebelum mengeluarkan putusan, pengadilan melihat dulu secara faktual di lapangan bagaimana. Tidak semena-mena," kata Maskuri, Ketua FOWAPTI saat ditemui di gedung Komnas HAM, Kamis (29/8/2019).
Maka dari itu, lanjut Maskuri, hari ini warga Pilar mendatangi Komnas HAM guna meminta perlindungan. "Kami datang ke Komnas HAM untuk meminta perlindungan atas apa yang kami alami," kata dia.
Pukul 10.55 WIB perwakilan FOWAPTI diterima oleh sekretariat Komnas HAM, sedangkan masa aksi melakukan istighosah di depan gerbang Komnas HAM. [Ham]