telusur.co.id - Haris Silalai yang menganiaya anak kandungnya Azasi Boru Silalahi (9 thn) di Desa Patane V Kecamatan Porsea Kabupaten Tobasa, Sumut, ternyata residivis Polsek Parapat Polres Simalungun tahun 2016 silam, kasus mencuri Cabai warga dan memetiknya dimalam hari dari perladangan Girsang I, kawasan Lapangan Golf Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.
Haris yang dijemput pihak PPA Polres Tobasa karena diduga kesetanan hinggga tega memukuli anak perempuannya berumur 9 Tahun.
Kala Haris Siallahi jadi teranagka pencuri Cabaindi Gursang, dikarenakan tersangka tergiur dengan harga cabai merah yang semakin " pedas" (mahal) kala itu, diapun dibonyok digimbal massa, hingga berakhir di Polsek Parapat, 4 tahun silam.
Silalahi tertangkap tangan mencuri cabe merah. Haris Silalahi kala itu berusia (36 tahun) mengaku warga Desa Motung , Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa, Aksi pencurian tersebut terjadi di perladangan mantan Pangulu Nagori Sipangan Bolon Induk, Manganar Sinaga tepatnya di Huta Sitabu, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon (Girsip) Kabupaten Simalungun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kala itu barang bukti 1 Kg cabe merah telah dan tersangka diamankan di Mapolsek Parapat.
Menurut Informasi diperoleh dari pihak Kepolisian, aksi pencurian ini sudah lama diintai oleh warga, dimana saat itu tersangka kepergok warga sedang memanen cabe diperladangan Manganar.
Selanjutnya warga sekitar sempat menyaksikan aksi pencurian tersebut dan langsung menghampiri tersangka sekaligus menanyakan status dan atas perintah siapa memanen cabe yang bukan miliknya itu.
Akibat jawaban berkelit, kecurigaan pun muncul dan meneriaki tersangka pencuri hinga mengundang kerumunan warga sekitar termasuk pemilik ladang (Manganar).
Selanjutnya tersangka pun di permak warga hinga babak belur dan mengalami luka lembam dibagian mata, bibir serta dibagian jidatnya bocor, kepalanya dibalok warga.
Kemudian pemilik lahan menghubungi Polsek Parapat dan tidak beberapa lama tiba dilokasi sampai mengamankan tersangka.
Menurut pengakuan tersangka, aksi pencurian cabe tersebut sudah kali kedua dilakukannya. Dimana pertama kalinya tiga tahun yang lalu di Lapangan Golf di Kelurahan Girsang. Bahkan akibat aksi pencurian cabe itu tersangka sempat menjalani hukuman selama enam bulan di Lembaga Permasyarakatan Batu Anam jalan Asahan Simalungun.
"Benar bang Tiga tahun lalu saya ketahuan mencuri cabe dan di hukum enam bulan penjara di Jalan Asahan. Setelah keluar dari penjara saya langsung ke Minas di Provinsi Riau kerja di perkebunan Kelapa sawit. Kata Haris Silalahi kala itu.
Dua tahun di Riau, kemudian saya pulang ke Kampung halaman. Mungkin karena pekerjaan saya mocok-mocok akhirnya istri ku pun meningalkan aku dan membawa anak-anak tingal di rumah orang tuanya di Sibisa, Kecamatan Ajibata. Itulah ayah boadab ini, yang kini mendekam di Mapolres Tobasa karena tempramennya tidak bisa dikendalilan hingga meninjubdan menempeleng darah dagingnya sendiri. Haris Silalahi, cocok dikerengkeng supaya tidak meraja lela lagi, Ujar warga Patene, Porsea. [Sbk]
Laporan: Jess.