telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengancam bakal memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI ke Ibu Kota Nusantara (IKN) apabila tidak bekerja dengan baik
"Jadi bapak kalau enggak bekerja dengan baik, sesuai dengan UU ASN yang terbaru, bapak saya pekerjakan ke IKN," kata Heru di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Rabu (29/11/23).
Lebih lanjut Heru berkelakar bahwa bagi ASN yang ingin cepat naik pangkat maka harus bersedia ditempatkan terlebih dahulu di IKN.
Heru mengatakan, langkah itu bisa mempercepat kenaikan pangkat sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Boleh, kalau bapak mau mempercepat pangkat, di UU ASN bisa diperbantukan ke daerah terpencil atau daerah tertentu yang memang ASN-nya kurang," pungkas Heru. [Fhr]