telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024 tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang pengupahan.
"Tadi kan ada rapat dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan), UMP 2024 akan mengacu ke PP 51/2023," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut Heru mengatakan, terkait penetapan UMP DKI 2024 akan diumumkan besok tanggal 21 November 2023.
"Belum ada (berapa besaran angkanya), nanti lah. 21 (November 2023) paling lambat," ujar dia.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta menyebut, bahwa besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 51 tahun 2023 tentang pengupahan dan telah diperhitungkan dengan matang-matang.
"Waktu membahas revisi (PP No 36/2021 ke PP No 51/2023) atau rencana perubahan PP kan sudah ada yang namanya diskusi publik, kajian tim pakar, dan yang lainnya," kata kepala Disnaker DKI Jakarta Hari Nugroho kepada awak media, Senin (20/11/223).
"Artinya, sudah diperhitungkan dengan baik. Sehingga, pastinya sudah matang lah dengan perhitungan itu," lanjutnya.
Hari menegaskan, bahwa para buruh atau serikat kerja juga perlu mempertimbangkan terkait kenaikan UMP ini. Sebab, jika kenaikan UMP ini terlalu tinggi dapat menimbulkan sejumlah risiko bagi kalangan tertentu.
"Nanti banyak perusahaan yang tutup, banyak PHK malah. Itu sudah dihitung kira-kira tuh idealnya di mana," pungkasnya. [Fhr]