telusur.co.id - Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana meminta wacana penggabungan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri harus dikaji secara mendalam.
Ia menduga wacana tersebut muncul karena pemerintah meniru Australia yang menjadikan Departemen Luar Negeri dan Departemen Perdagangan mereka menjadi satu.
"Kemungkinan ini mau meniru di Australia, di sana ada Department Curent Afair and Trade, dugaan saya seperti itu. Namun perlu diketahui, bahwa ide Australia itu adalah sebagai negara yang bertumpu pada diplomasi ekonomi, maka penggabungan dua departemen itu jadi relevan," ujarnya.
Hikmahanto mengatakan, urusan kebijakan luar negeri, tidak hanya soal ekonomi namun juga politik, pertahanan dan lainnya. Jika Indonesia ingin menjadikan semua kebijakan luar negeri termasuk eskpor impor menjadi satu tangan, kata dia, maka penggabungan bisa saja dilakukan.
"Namun yang pasti agak repot kalau pemerintah kita lakukan itu. Saya belum tahu bagaimana strukturnya nanti, tetapi tidak semua Direktorat Jenderal di Kemendag bisa masuk ke Kemenlu. Ini akan menjadi beban bagi siapapun yang memimpin (Menterinya)," ujarnya.
Hikmahanto berpendapat, ada beberapa masalah teknis di Perdagangan yang di luar kemampuan Kemenlu sehingga perlu kajian mendalam. Terlebih jika menteri luar negerinya, misalnya seorang diplomat yang kurang paham kebijakan perdagangan.
"Kalau benar nanti disatukan, pasti ada Dirjen yang harus dipindah dari Kemendag ke kementerian lain, misalnya, Koperasi dan UMKM. Lalu bicara ekspor impor juga, produk impor seperti ayam, daging, hingga sayur dan buah itu kan juga melibatkan Kementerian Pertanian, bagaimana produk impor tidak mengganggu petani dan peternak lokal. Jadi ada fungsi-fungsi teknis yang tidak bisa masuk ke Kemenlu," tuturnya.
Ia juga memprediksi implementasi penggabungan harus diantisipasi bukan hanya 1-2 tahun masa transisi, tetapi bisa berefek jangka panjang.
"Kita bicara perubahan mindset dan kultur, resistensi di internal, dan lainnya. Misalnya sekarang pejabat eselon 1 (Dirjen) di kemenlu ada 7, nanti bisa menciut. Lalu apakah orang-orang yang dulu di Kemendag bisa menjabat Dirjen nantinya, ini akan memunculkan kecemburuan. Hal-hal seperti itu harus dilihat dan diantisipasi," tuturnya.
Dikatakan Hikmahanto, jika memang pemerintah mau merujuk luar negeri, bisa melihat pula negara-negara lain. Hikmahanto belum memiliki kajian apakah ada negara Asean lain yang sudah punya sistem seperti ini.
"Tetapi kalau kita lihat Jepang, di sana kementerian industri dan perdagangan dijadikan satu, dulu kan kita juga pernah seperti itu," jelasnya.[Ham]



