telusur.co.id -Terus meningkatnya titik kebakaran hutan dan lahan atau titik hotspot yang ada di Kalimantan Selatan, membuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan semakin gencar melakukan sosialisasi, salah satunya melalui SMS Broadcast di 32 titik yang berada area rawan kebakaran. 

Kepala Pelaksana BPBD Kalsel Wahyuddin saat launching sistem informasi kebencanaan Senin (19/8) mengatakan launching ini adalah inovasi dari strategi sosialisasi untuk pencegahan dan kesiapsiagaan bencana.
"Saya berharap satgas sosialisasi terus gencar memberikan informasi kepada masyarakat akan bahaya membakar hutan dan lahan" ujar Wahyuddin.

Tidak hanya itu saja, tambah Wahyuddin, pihaknya akan lebih mengefektifkan penegakan hukum, dengan melibatkan sub satgas darat yang berjumlah 1500 di Kalimantan Selatan.
"Kita dapat berbagi peran dengan pola tugas seperti satgas darat patroli, BPBD menginformasikan titik api dan memadamkan, kepolisian melakukan penyidikan, dan masyarakat sebagai intelegen nya." jelasnya.

Ditambahkan, Sahruddin Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kalimantan Selatan mengatakan SMS broadcast bro ini adalah kerjasama dengan Telkom Indonesia. Setiap  satu kali sms menyebar  kepada 2000 orang. Dan target tahun ini disebar sebanyak 150 ribu SMS. 

"Konten SMS berkisar tentang himbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, dengan menyampaikan pesan Fatwa MUI wilayah 4 Kalimantan yakni haram membakar hutan dan lahan yang menggangu aktifitas kemanusiaan," paparnya

Sementara pada breifing harian Satgas Kahutla Kalimantan Selatan, mengemuka tentang masih rendahnya penegakan hukum bagi pembakar hutan dan lahan di Kalimantan Selatan, sehingga menurut Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Akhmad Fiddayen mengatakan perlu diatur di Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan sangsi bagi  pemilik lahan yang membiarkan lahannya  terbakar dikenakan sanksi administrasi.
"Pemilik lahan yang membiarkan lahan nya terbakar harus dikenakan sanksi administari dan itu harus di atur dalam Peraturan Daerah,"harap Dayen singkat. [asp]

 

Laporan : Achmad Juhriansyah