telusur.co.id - Sebagian besar pemimpin dunia, negara, dan organisasi kemanusiaan memuji keputusan Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan yang telah lama ditunggu-tunggu bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Perangnya Yoav Gallant.
Mereka, termasuk dari pihak Uni Eropa (UE) mengatakan surat perintah itu “mengikat” dan harus dilaksanakan.
Dilansir dari Presstv, Jumat (22/11/24), Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Josep Borrell, yang sedang berkunjung ke Amman, ibu kota Yordania, memastikan keputusan mengeluarkan surat perintah tersebut “tidak politis,” dan dan harus “dihormati dan dilaksanakan.”
“Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan, pengadilan keadilan, pengadilan keadilan internasional. Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” kata Borrell.
“Keputusan ini adalah keputusan yang mengikat dan semua negara, semua negara pihak pengadilan, yang mencakup semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini,” katanya usai konferensi pers bersama dengan Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi, Kamis (21/11/24).
Di pihak lain, Safadi mengatakan bahwa keputusan ICC harus dihormati dan dilaksanakan, dan bahwa Palestina selaku korban “kejahatan perang” Israel di Gaza pantas mendapatkan keadilan.
Menurutnya, keputusan itu juga merupakan pesan kepada masyarakat internasional untuk mengambil langkah-langkah praktis guna menghentikan “pembantaian yang dilakukan di Gaza.”
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan bahwa reaksi Prancis terhadap keputusan itu akan sejalan dengan undang-undang pengadilan.
Belanda menyatakan siap bertindak atas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC terhadap Netanyahu jika diperlukan, menurut laporan kantor berita Belanda ANP, yang mengutip pernyataan Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp.
“Jika pemimpin Israel itu datang ke tanah Belanda, dia akan ditangkap,” kata Veldkamp di DPR. Belanda juga akan menghindari kontak “tidak penting” dengan Netanyahu dan Gallant.
“Belanda menerapkan Statuta Roma 100 persen,” imbuhnya.
Perdana Menteri Republik Irlandia Simon Harris mengatakan surat perintah penangkapan ICC merupakan langkah yang signifikan dan serius.
“Keputusan itu merupakan langkah yang sangat signifikan. Tuduhan-tuduhan ini tidak bisa lebih serius lagi,” kata Harris.
“Irlandia menghormati peran Pengadilan Kriminal Internasional. Siapa pun yang berada dalam posisi untuk membantunya dalam melaksanakan pekerjaan vitalnya sekarang harus melakukannya dengan segera,” tambahnya.
Kementerian Luar Negeri Irlandia juga mengatakan bahwa semua negara harus menghormati “kemandirian dan ketidakberpihakan ICC, tanpa ada upaya melemahkan pengadilan.”
Menurut kementerian ini, surat perintah ICC “mengikuti keputusan pengadilan bahwa ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan yang dituduhkan dilakukan” oleh Netanyahu dan Gallant.
Irlandia telah lama mendukung negara Palestina, bahkan mengakui Palestina secara independen.
Kelompok HAM Amnesty International mengatakan bahwa Netanyahu “sekarang resmi menjadi buronan” setelah keputusan ICC pada hari Kamis.
“Perdana Menteri Netanyahu sekarang resmi menjadi buronan,” kata Sekjen Amnesti Internasional, Agnes Callamard, dalam sebuah pernyataan.
“Kami mendesak semua negara anggota ICC, dan negara-negara non-anggota, termasuk AS dan sekutu Israel lainnya, untuk menunjukkan rasa hormat mereka kepada keputusan pengadilan dengan menangkap dan menyerahkan mereka yang dicari oleh ICC,” imbau Callamard.
Dia menekankan, “Negara-negara anggota ICC dan seluruh masyarakat internasional tidak boleh berhenti sampai orang-orang ini diadili di hadapan hakim ICC yang independen dan tidak memihak.”
Tanggapan Palestina
Hamas, kelompok pejuang terbesar Palestina di Gaza, menyebut keputusan ICC sebagai “langkah penting menuju keadilan” dan “ dapat mengarah pada pemulihan bagi para korban secara umum, namun akan tetap terbatas dan simbolis jika tidak didukung dengan segala cara oleh semua negara di seluruh dunia,” kata anggota biro politik Hamas, Basem Naim, dalam sebuah pernyataan.
Pejabat Palestina Wasel Abu Yousef, Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mengatakan bahwa meski sudah lama tertunda, keputusan ini berada di arah yang benar.
“Ini adalah keputusan penting di tengah genosida terhadap rakyat Palestina yang telah berlangsung selama 411 hari. Penjahat perang harus dituntut,” tegasnya.
Para pengamat mengatakan surat perintah penangkapan pengadilan untuk Netanyahu dan Gallant penting, karena sekutu Israel, seperti AS, Inggris, dan Jerman, enggan menyebut tindakan dua petinggi Israel itu sebagai kejahatan perang.
AS, yang merupakan pendukung utama kampanye genosida Israel di Gaza, malah menyerukan sanksi terhadap ICC.
Senator AS dari Partai Republik yang telah lama menjabat Lindsey Graham mengatakan sudah waktunya bagi pemerintah AS untuk menghukum ICC atas surat perintahnya terhadap Netanyahu dan Gallant.
Kelompok HAM: Pejabat AS juga bertanggungjawab
DAWN, kelompok HAM yang berbasis di AS, menyambut baik surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, sembari memperingatkan bahwa pejabat pemerintahan Presiden AS Joe Biden, termasuk Menteri Luar Negeri Antony Blinken dan kepala Pentagon Lloyd Austin, bisa menjadi sasaran berikutnya.
“Dengan terus memberikan bantuan militer kepada pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Netanyahu, meskipun ada tuduhan kredibel tentang kejahatan perang oleh ICC, para pemimpin AS mengekspos diri mereka sendiri terhadap tanggung jawab pribadi berdasarkan hukum internasional,” kata Raed Jarrar, direktur advokasi DAWN, dalam sebuah pernyataan.
“Pasal 25(3)(c) Statuta Roma menguraikan tanggung jawab pidana yang jelas untuk membantu dan bersekongkol dalam kejahatan perang, yang berlaku bagi individu di negara non-anggota seperti AS ketika tindakan mereka memungkinkan terjadinya pelanggaran di bawah yurisdiksi ICC.”
Pernyataan ICC
ICC mengatakan bahwa ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant terlibat dalam tindakan yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di bawah yurisdiksinya.
Jaksa ICC mengatakan kejahatan tersebut termasuk membuat warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan dan secara sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil.
Pada bulan Mei, jaksa telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant. Sekarang, 124 negara anggota ICC secara teknis diwajibkan untuk menangkap Netanyahu dan mantan menteri perangnya jika mereka bepergian ke sana.
Banyak organisasi HAM manusia telah mendokumentasikan pelanggaran mengerikan yang dilakukan Israel di Gaza, termasuk pemindahan paksa, penargetan warga sipil, dan penggunaan kelaparan sebagai senjata perang.
Pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina. Israel, yang saat ini sedang diadili di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida, telah membantai warga Palestina di Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Lebih dari 44.000 warga sipil telah tewas sejauh ini dan lebih dari 104.200 lainnya terluka dalam perang genosida Israel sejak Oktober tahun lalu. [Tp]