Imam Prayogo: Masyarakat Harus Dilibatkan Dalam Mengawasi Dana Bantuan Covid-19 - Telusur

Imam Prayogo: Masyarakat Harus Dilibatkan Dalam Mengawasi Dana Bantuan Covid-19

Imam Prayogo

telusur.co.id - Pemerintah pusat telah menerbitkan Perppu, PP dan Keppres terkait dengan stimulus ekonomi dalam penanganan pandemi Covid-19/Corona yang diberikan untuk semua lapisan masyarakat mulai dari masyarakat paling miskin hingga paling kaya.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Cikarang, Advokat Imam Prayogo ketika dihubungi wartawan, Senin (6/4/2020).

Imam berujar untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam upaya penanganan dampak Covid-19 sebagaimana diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta pada 31 Maret 2020, telah diterbitkan tiga regulasi.

Pertama, Perppu No. 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Kedua, PP No. 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial bersekala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid 19).

Dan ketiga, Keppres No. 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan masyarakat corona virus desease 2019 (covid 19).

Dalam Perppu No.1 tahun 2020 salah satunya dianggarkan tentang social safety net/anggaran untuk perlindungan sosial diantaranya, program keluarga harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (PKM) yang miskin dibayarkan mulai bulan April 2020 (bantuan naik 25 persen).

Kemudian, kartu sembako dinaikan dari Rp15,2 juta menjadi Rp20 juta KPM dengan manfaat naik dari Rp150.000/bulan menjadi Rp 200.000/bulan selama 9 bulan.

Selanjutnya, kata Imam Prayogo, kartu prakerja untuk mengcover sekitar 5,6 juta pekerja formal, informal, pelaku usaha mikro & kecil penerima manfaat mendapat Rp3.550.000/individu.

"Untuk mengawal dan mengawasi dana-dana bantuan langsung dari pemerintah pusat kepada masyarakat tersebut maka harus menyertakan komponen masyarakat sebagai mata dan telinga untuk mencegah penyalahgunaan anggaran yang biasa terjadi dengan modus operandi lama, yaitu pemberian bantuan yang tidak merata, banyaknya data penerima yang fiktif, banyaknya penerima ganda, diskriminasi dalam pemberian bantuan dan banyaknya penerima yang tidak berhak menerima sehinga pemberian bantuan tidak tepat sasaran," ujarnya.

Menurut Imam Prayogo, penyalahgunaan bantuan anggaran yang bersumber dari pemerintah sudah masuk dalam lingkungan delik tipikor.

Lebih lanjut ditegaskan Imam, peranserta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tipikor secara tegas diatur dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Juncto PP No. 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tipikor.

Dalam Pasal 2 ayat (2) PP No. 43 tahun 2018 peranserta masyarakat dalam hal ini diwujudkan dalam bentuk, hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tipikor, hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tipikor kepada penegak hukum yang menangani perkara, hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum, hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum dan hak memperoleh perlindungan hukum.

Menurut dia, apa yang membuat peranserta masyarakat dalam mengawasi dana bantuan langsung pemerintah begitu sangat  penting?

"Karena masyarakat mata rantai yang berhubungan langsung sebagai penerima bantuan pemerintah jadi bisa menjelaskan setidak-tidaknya bisa memberikan kesaksian langsung apa yang dia lihat, dia dengar, dia alami dan bisa menjelaskan pengetahuannya itu dan pada gilirannya kita sama-sama hanya bisa berdoa semoga pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia, khususnya negara ini segera berakhir agar segala aktivitas masyarakat dan perekonomian negara ini bisa stabil kembali," pungkasnya.


Tinggalkan Komentar