telusur.co.id - Pembangunan apartemen Riverdale di Cikarang Barat mendapat sorotan dari masyarakat sekitar karena diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi pun turun tangan.
Menanggapi dugaan itu, Operasional Manager Apartemen Riverdale, Jhonson membenarkan pihak Riverdale diundang oleh Kecamatan Cikarang Barat karena ada kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi.
"Betul bahwa pada hari Senin, kami dari Riverdale diundang oleh pihak Kecamatan akan ada dari Komisi 1 DPRD Kab Bekasi untuk meminta klarifikasi mengenai izin kegiatan yang sedang kami proses," kata dia, membenarkan.
Pada rapat tersebut, banyak pertanyaan terkait izin yang telah terbit dan proses pembangunan. Jhonson tegaskan bahwa proses pembangunan apartemen akan dilakukan apabila perizinan pembangunan telah diterbitkan, dan saat ini sedang menunggu penyelesaian proses amdal.
"Kami akan tetap berkomitmen untuk berpegang pada izin yang telah terbit dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Oleh karenanya, kami sangat terbuka dengan Komisi 1 untuk melihat kondisi di lapangan, dan juga kami berharap soal kepastian berinvestasi di Kabupaten Bekasi yang sedang kami lakukan bisa menjadi semangat bersama,” katanya.
Jhonson menambahkan, pesan yang disampaikan dari Komisi 1 tentu saja menjadi komitmen Riverdale.
“Yaitu menyerap tenaga kerja, juga menjaga agar lingkungan terawat dan di kelola dengan baik. Bukan hanya mengantisipasi banjir, juga soal dampak lain yang kami akan kelola dengan maksimal. Oleh karenanya besar harapan kami, bahwa investasi sebagai bagian dari turut membangun dan memajukan daerah menjadi kepentingan kita bersama,” jelasnya.
Manajemen Riverdale, kata Jhonson, sangat berharap bahwa segala informasi yang beredar harus di cross check terlebih dahulu dan tanyakan kepada pihak yang kompeten.
“Kami berterima kasih kepada Komisi 1, setidaknya informasi yang kami berikan menjadi dasar bahwa kami memiliki komitmen untuk taat aturan dan menjaga lingkungan serta dapat menyerap tenaga kerja dalam berbagai sektor. Itu komitmen kami. Serta kami berharap Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi juga bisa menjadi penyeimbang dari beredarnya berita-berita yang cenderung menyudutkan kami mengenai proses pembangunan apartemen Riverdale,” kata Jhonson.
Mengenai lokasi apartemen, sesuai Perda dan Surat dari Kemeterian ATR/BPN bahwa zona industri yang yang ada di Cikarang Barat boleh digunakan untuk komersil.
Jika di Cikarang Barat ada 3500 Ha, 25 persen lahan bisa digunakan untuk komersil. Berarti ada 880 Ha, yang bisa di gunakan untuk lahan komersial.
“Silakan dicek bahwa di Kecamatan Cikarang Barat apakah sudah ada lokasi komersial? Artinya seluas 200 Ha lebih, boleh di gunakan untuk area komersial di wilayah Cikarang Barat,” kata jhonson. [ham]