telusur.co.id - Direktur Imparsial Al Araf berharap, pemerintah memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks kombatan ISIS dari timur tengah. Al Araf juga mengharapkan pemerintah tidak mencabut kewarganegaraan mereka.
"Pada titik ini, semua WNI simpatisan ISIS secara hukum masih berstatus sebagai WNI," kata Al Araf saat konferensi pers bertajuk "Menyikapi Rencana Pemulangan WNI yang Terlibat SISI" di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/20).
Menurut Al Araf, teroris itu memang sebuah kejahatan. Maka pendekatannya harus memakai mekanisme hukum yang ada di Indonesia.
Ia menganggap, sebanyak 660 WNI eks anggota teroris itu tidak semua terlibat aktif menjadi kombatan ISIS. Ia menduga, kemungkinan keikutsertaan mereka lantaran faktor keluarga maupun suaminya yang terlibat langsung masuk kelompok ISIS.
Jika mereka sudah dipulangkan, lanjut Al Araf, tugas pemerintah ialah melakukan proses identifikasi terhadap. Namun, apabila terdapat WNI yang sedang menjalani proses hukum, pemerintah hendaknya menghormati.
"Mereka yang tidak mempunyai proses hukum baiknya dipulangkan, mana yang menjadi bagian dan mana yang tidak terlibat," tandasnya.[Fhr]



