Indonesia Ambil Alih Kendali Ruang Udara Natuna dari Singapura, Muhaimin Angkat Topi untuk Jokowi - Telusur

Indonesia Ambil Alih Kendali Ruang Udara Natuna dari Singapura, Muhaimin Angkat Topi untuk Jokowi

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Pemerintah Indonesia bersama dengan Pemerintah Singapura menyepakati perjanjian mengenai ruang kendali udara atau flight information region (FIR) di Kepulauan Riau, termasuk Natuna. Dengan begitu, ruang lingkup FIR Jakarta kini melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia.

Kesepakatan yang ditandatangani Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/22) tersebut, disaksikan langsung Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Long.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mengapresiasi kesepakatan tersebut karena selama 76 tahun ruang kedali udara di wilayah tersebut dikuasai Singapura.

”Ini menjadi titik awal yang sangat bagus. Di era pemerintahan Pak Jokowi, akhirnya kita bisa mengambil alih ruang kendali udara di Kepulauan Riau, termasuk Natuna,” ujar Muhaimin, Rabu (26/1/22).

Sebelumnya, Singapura menguasai pengelolaan ruang udara bagi semua jenis pesawat terbang, baik komersil dan militer yang melintas di kawasan tersebut. Pemerintah Indonesia selama puluhan tahun berupaya mengambil alih pengelolaan FIR dari Singapura. Kuasa atas wilayah udara Indonesia kepada Singapura tersebut sebelumnya ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, Maret 1946. Dengan perjanjian itu, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia. Wilayah itu mencakupi kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.

Kini, pesawat Indonesia tidak perlu minta izin kepada otoritas penerbangan Singapura jika hendak terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru. Kesepakatan ini berlaku untuk penerbangan ke Pulau Natuna, Batam, dan penerbangan di kawasan selat Malaka.

Muhaimin juga mengapresiasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang juga sudah lama diupayakan, yakni sejak 1972 dan pembahasannya dimulai pada 2004. Degan perjanjian ekstradisi tersebut, upaya penegakan hukum terutama dalam hal penangkapan koruptor yang sering kabur ke Singapura, akan lebih mudah.

”Ini juga langkah maju dalam hal upaya penegakan hukum kita. Saya angkat topi terhadap upaya Pak Jokowi dan jajaran kementerian terkait yang berhasil menyepakati perjanjian ekstradisi dengan Singapura kemarin. Tentu juga upaya Bersama pemerintah sebelumnya. Ini juga merupakan langkah sangat penting dan positif bagi penegakan hukum di Indonesia kedepan,” tandasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar