Indonesia Pengguna Rokok Elektrik Tertinggi di Dunia, Apakah Kenaikan Tarif Cukai Menjadi Solusi? - Telusur

Indonesia Pengguna Rokok Elektrik Tertinggi di Dunia, Apakah Kenaikan Tarif Cukai Menjadi Solusi?


Telusur.co.id -Penulis : Azka Tsaqif Ar Raiyan & Sherine Ollivia Augustin 

(Mahasiswa Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia) 

Indonesia merupakan negara pengguna rokok elektrik (vape) tertinggi dari negara lain menurut survey yang dilakukan oleh Statista Consumer Insights pada Januari-Maret 2023. Sebesar 25% dari responden di Indonesia mengaku menggunakan rokok elektrik, sehingga Indonesia menempati urutan pertama dari negara-negara lain seperti Swiss, Amerika Serikat, Inggris, Canda, Italia, Prancis, German, Brazil, dan Maroko. 


                            Sumber : Statista Consumer Insights (Dengan modifikasi dari penulis) 

Selain itu, menurut laporan Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada tahun 2021, sebanyak 117,6 juta orang dewasa Indonesia atau sebanyak 55,7% yang pernah mendengar rokok elektronik. Hal tersebut meningkat sekitar 10 kali lipat dari tahun 2011 yang dimana hanya terdapat 10.9% orang dewasa saja yang pernah mendengar rokok elektronik. Lebih lanjut, dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pada tahun 2021 telah mengalami peningkatan 10 kali lipat yang dimana terdapat pengguna rokok elektrik sebanyak 6,2 juta orang dewasa Indonesia atau sekitar 3%. Sedangkan pada tahun 2011, hanya terdapat 0.3% orang dewasa Indonesia yang menggunakan rokok elektrik. 

Salah satu cara yang dapat digunakan untuk menurunkan konsumsi rokok elektrik yakni dengan menerapkan cukai terhadap rokok elektrik. Cukai sendiri yakni merupakan salah satu bentuk pajak goods and services. Cukai dapat berperan dalam mengatasi penggunaan barang yang dianggap berbahaya serta dapat memperbaiki alokasi dana (Cnossen, 2010). Cukai dinilai sebagai suatu instrumen yang dapat digunakan pemerintah dalam mengurangi serta memerangi barang yang dapat menyebabkan kerugian atau eksternalitas negatif, dimana harga dari barang yang dikenakan cukai akan menjadi lebih mahal sehingga mengurangi permintaan terhadap barang tersebut (Chaloupka et al., 2019). 

Cukai rokok elektrik berfungsi untuk meregulasi konsumsi rokok elektrik dalam masyarakat, dengan pengenaan cukai terhadap rokok elektrik akan menyebabkan harga rokok elektrik yang lebih mahal karena adanya penambahan komponen cukai pada saat penjualan. Hal ini dilakukan agar rokok elektrik tidak dapat diakses dengan mudah sehingga dapat mengurangi pembelian serta konsumsi rokok elektrik. 

Pengenaan Cukai Terhadap Rokok Elektrik di Indonesia 

Pemerintah Indonesia mengenalkan pengenaan cukai terhadap rokok elektrik pada tahun 2017 namun secara resmi berlaku dan diimplementasi pada tahun 2018, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 (PMK 146/2017). Rokok elektrik yaitu spesifiknya liquid vape sendiri tergolong dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sehingga mengacu pada Pasal 6 PMK 146/2017, liquid vape dikenakan tarif sebesar 57%. 

Dengan terbitnya PMK Nomor 193 Tahun 2021 (PMK 193/2021), terdapat reklasifikasi terhadap rokok elektrik yang menjadi kategori sendiri sehingga berbeda dengan HPTL. Bersamaan dengan itu, tarif cukai rokok elektrik mengalami perubahan yang akan berlaku pada tahun 2022 sebagaimana tertera dalam tabel berikut: 

Tabel 1: Tarif Cukai Rokok Elektrik Tahun 2022 

Pada tahun berikutnya yakni tahun 2022, dalam rangka mencegah konsumsi rokok elektrik, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 192 Tahun 2022 (PMK 192/2022). Regulasi tersebut mengatur mengenai kenaikan tarif cukai rokok elektrik yang akan diterapkan untuk dua tahun kedepannya yakni tahun 2023 dan 2024, sebagaimana tertera dalam tabel berikut: 

Tabel 2: Tarif Cukai Rokok Elektrik Tahun 2023 & 2024 

Melalui peningkatan tarif cukai rokok elektrik yang terjadi, terdapat kesan adanya urgensi untuk menurunkan konsumsi rokok elektrik di Indonesia yang kerap naik setiap tahunnya. Sejak tahun 2017 pemerintah Indonesia sudah berupaya untuk menurunkan angka tersebut dengan mengenakan cukai pada rokok elektrik namun sebagaimana disebutkan sebelumnya, menurut Statista Consumer Insight, pada bulan Januari-Maret tahun 2023 pengguna rokok elektrik di Indonesia masih berada pada posisi tertinggi diantara negara lainnya, sehingga apakah keputusan meningkatkan tarif cukai rokok elektrik merupakan langkah yang tepat untuk dilakukan terus menerus? 

Tarif Cukai Rokok Elektrik di Berbagai Negara (per Juli 2022) 

Tarif cukai rokok elektrik dibagi menjadi dua skema, yaitu Tarif Spesifik dan Ad Valorem. Tarif spesifik sendiri merupakan tarif yang dikenakan berdasarkan kuantitas barang. Sedangkan, Ad Valorem dikenakan berdasarkan persentase nilai dari barang tersebut (Surjono, 2013). 


Tinggalkan Komentar