telusur.co.id - Pemilihan Presiden 2024-2029 menurut quick count dimenangkan oleh Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabumi Raka.
Lalu bagaimana komitmen Paslon 02 itu terhadap perlindungan masyarakat hukum adat ?
Asosiasi Pengajar Hukum Adat atau APHA Indonesia sebuah organisasi yang beranggotakan para pengajar, peneliti dan praktisi yang peduli terhadap keberadaan dan eksistensi Masyarakat Hukum Adat sebagai salah satu garda terdepan dalam upaya menjaga dan penyeimbang lingkungan, dengan ini mendesak Presiden Terpilih dan calon anggota DPR Terpilih untuk betul-betul serius dan memiliki komitmen tinggi terhadap lingkungan dan eksistensi Masyarakat Hukum Adat.
“Mendesak kepada siapapun yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Presiden 2024, untuk sungguh-sungguh memosisikan hukum adat dan kearifan lokal yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sebagai sumber hukum nasional dan dasar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (SDA),” pinta Prof. Dr. Laksanto Utomo, SH, MH.
Ketua Umum APHA Indonesia.
Selain itu APHA Indonesia mendesak Presiden Terpilih dan Anggota DPR Terpilih untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi UU Masyarakat Adat setelah bertugas. Selain itu, Pemerintah harus serius menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan dan/atau mempertahankan hak ulayat dan hak tradisionalnya.
“Meminta Presiden Terpilih untuk sungguh-sungguh berkomitmen, memperhatikan asas kearifan lokal dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tambah Laksanto.
APHA juga berharap Presiden Terpilih untuk berkomitmen tinggi dan menindak-tegas para perusak lingkungan hidup baik orang perseorangan maupun korporasi.
Meminta Presiden terpilih untuk melakukan moratorium izin konsesi, HPH, dan perkebunan besar di kawasan hutan terutama yang dekat dengan komunitas masyarakat adat dan pemukiman masyarakat pada umumnya.
“Kami mendesak Presiden Terpilih memasukkan 6 poin pernyataan sikap tersebut sebagai Agenda / Program Prioritas 100 Hari, terhitung sejak Presien terpilih mengucapkan sumpah atau janji dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI,” pungkas Laksanto.
Sebelumnya, Gibran dalam debat cawapres sempat bicara terkait pemulihan hak bagi masyarakat adat. Dia mengatakan pembangunan nasional jangan sampai membuat masyarakat adat tersingkir.
Gibran awalnya menyinggung RUU Masyarakat Adat yang saat ini masih digodok. Dia mengatakan saat ini pemerintah mengacu pada Perpres Nomor 28 tahun 2023 dalam melindungi hak masyarakat adat.(fie)