Ini Syarat Terbaru Penerbangan Lion Air Group Periode 1-6 September - Telusur

Ini Syarat Terbaru Penerbangan Lion Air Group Periode 1-6 September


telusur.co.id - Lion Air Group mengeluarkan syarat terbaru terkait perjalanan udara, khususnya untuk rute tujuan dengan wilayah yang masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai 1 hingga 6 September 2021. Aturan baru ini berlaku untuk penerbangan maskapai Lion Air, Wings Air, dan Batik Air. 

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, aturan ini akan diterapkan pada wilayah yang memiliki status PPKM Level 2 di Pulau Jawa.

Rute domestik antarbandara di Jawa Tengah, tepatnya keberangkatan dan kedatangan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dan Bandara Dewadaru Jepara, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR 2x24 jam.

Kendati sudah mengalami penurunan status, selama periode tersebut, penumpang yang berusia di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan melakukan perjalanan.

"Aturan perjalanan yang sama juga berlaku untuk keberangkatan dan kedatangan dari Bandara Trunojoyo Sumenep, Jawa Timur, yang juga masuk dalam kategori PPKM Level 2. Penumpang wajib melampirkan kartu vaksin dan hasil negatif dari uji kesehatan," kata Danang dalam keterangannya, Kamis (2/9/21).

Selain pemberlakuan aturan baru pada wilayah Level 2, Lion Air Group juga memberlakukan aturan baru untuk tujuan Morotai dan Labuha di Maluku Utara yang berlaku hingga 6 September. Calon penumpang yang naik pesawat ke Bandara Leo Wattimena (OTI) di Kabupaten Morotai, Maluku Utara, harus menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama surat keterangan hasil negatif COVID-19 melalui RDT-Antigen dalam 1x24 jam.

Bagi calon penumpang dengan tujuan Bandara Oesman Sadik (LAH) di Desa Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, juga harus menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Mereka juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 melalui RT-PCR dalam 2x24 jam atau RDT-Antigen dalam 1x24 jam.

Untuk itu, Danang mengimbau calon penumpang pesawat untuk tiba lebih awal di bandara.

"Harap tiba di bandara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan. Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in)," kata Danang.[Fhr]

 

 


Tinggalkan Komentar