telusur.co.id - Komisi III DPR RI memutuskan tujuh calon hakim agung yang dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dan disetujui dalam rapat paripurna.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui wartawan usai rapat paripurna di Gedung Parlwmen, Senayan Jakarta, Selasa (21/9/21).
"Ada tujuh calon yang sudah ditetapkan dan tidak ada perbedaan pendapat di Komisi III untuk ditetapkan sebagai hakim agung," ujar Dasco.
Tujuh hakim tersebut adalah dari lima kamar pidana yakni Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Prim Haryadi, Suharto dan Yohanes Priyana.
Lalu, ada satu dari kamar perdata yakni Haswandir, dan dari kamar militer, yaitu Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan.
Tujuh calon hakim agung itu sebelumnya telah dipilih oleh Komisi III DPR RI setelah melalui rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR RI.
"Apakah hasil laporan komisi DPR RI terhadap uji kelayakan calon hakim agung tahun 2021 tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin rapat paripurna.
"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ayunan palu sidang oleh Dasco sebagai tanda pengesahan. [Tp]
Ini Tujuh Hakim Agung yang Disahkan DPR Setelah Lolos Fit and Proper Test
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (tengah). (Ist)