telusur.co.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ada dua fokus utama dalam menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora alias David (17).
Pertama polisi terkait perbuatan pidana yang dilakukan Mario. Dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan jadi tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.
"Pertama adanya perbuatan pidana, maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum yaitu pada aturan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/2/23).
Yang kedua, lanjut Trunoyudo, terkait adanya perempuan berinisial AG (15) yang terlibat dalam kasus tersebut. Dalam hal ini, polisi akan melakukan prosedur yang sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak
"Penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tentu ini berlaku kepada anak, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Polri, kata Trunoyudo, pihaknya menggandeng sejumlah stakeholder seperti kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) hingga ahli psikologi forensik dalam kasus penganiayaan. Jika itu telah dilakukan, nantinya baru akan diketahui apa keterlibatan AG dalam kasus tersebut.
"Nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar-stakeholder yang saya sebutkan tadi," pungkasnya. (Tp)