Izin Impor Buah Diduga Diskriminatif, Aseibssindo Gugat ke PTUN - Telusur

Izin Impor Buah Diduga Diskriminatif, Aseibssindo Gugat ke PTUN

Ilustrasi buah.

telusur.co.id - Asosiasi Eksportir-Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibssindo) menggugat Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Aseibssindo menggugat terkait dengan penerbitan izin impor buah dan sayur- mayur yang dinilai tak memberikan rasa keadilan dan diskriminatif

Kepada wartawan, Kuasa Hukum Aseibssindo, Ayub A Fina, menjelaskan, gugatan dilayangkan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait dengan pengelolaan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). 

Asoasiasi merasa dipersulit oleh Kementerian Pertanian (Kementan). "Sebenarnya kalau masalah pertanian terkait RIPH, permohonan-permohonan itu rupanya para anggota ini selama mulai bulan Desember 2019 sampai Maret 2020 itu, kebanyakan dirolback. Sementara posisi tertentu, pertanian diam-diam menerbitkan ada oknum kelompok tertentu" kata Ayub kepada wartawan.

Ia mencontohkan, pada 17 Januari 2020 ada 23 perusahaan yang sebenarnya boleh dikatakan sudah clean and clear, serta semua persyaratan sudah dipenuhi. Sehingga, patut bagi Kementerian Pertanian menerbitkan RIPH untuk 23 perusahaan itu. Anehnya, tak ada satu pun dari 23 yang mengajukan itu memperoleh rekomendasi, justru ada 3 lain yang terbit. 

Aseibssindo merasakan kejanggalan lainnya. Setelah diterbitkan izin untuk tiga perusahaan itu, Kementerian Pertanian tidak lagi menerbitkan RIPH. Semua pengajuan dari banyak perusahaan dirolback atau harus memulai lagi dengan prosedur awal. Alasannya, ada masalah persyaratan teknis seperti tertera dalam Peraturan Nomor 39 Tahun 2009.

"Dengan perjalanan ini, akhirnya kami lakukan upaya untuk mencari keadilan. Harapannya ke depan lebih baik. Karena saya gugat yang ketiga kali, dua kali sampai inkraacht," jelas dia.

Di sisi lain, penggugat juga menilai Kementerian Perdagangan setali tiga uang dengan Kementerian Pertanian. Di Kementerian Pertanian, RIPH diterbitkan dengan sangat lambat, dan Kementerian Perdagangan dinilai sama parahnya dalam menerbitkan SPI (Surat Persetujuan Impor).

"Kita daftarkan gugatan terhadap Kemendag terkait penerbitan SPI tadi siang. Karena sejak bulan Maret, importir ini memasukkan permohonan tapi tidak diterbitkan sampai sekarang," kata Ayub.

Persidangan perdana gugatan terhadap Kementan, diagendakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Rabu, 22 April 2020. Sayangnya, perwakilan Kementan tak hadir di sidang itu.

Persidangan kemudian ditetapkan digelar pekan depan, pada Rabu, 29 April.

Saat dikonfirmasi, pihak PTUN belum memberikan keterangan terkait agenda gugatan terhadap lembaga kementerian tersebut.

Untuk diketahui, Sekretaris Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Liliek Srie Utami mengatakan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) telah diproses secara elektronik untuk semua pemohon. Kementan menilai, pemrosesan tersebut sudah sesuai ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2020.

"Proses pemberian RIPH dilakukan secara transparan dan dapat dipantau secara online," kata Liliek.

Khusus untuk impor buah anggur, RIPH yang sudah diterbitkan hingga 12 Maret 2020 telah mencapai 26.470 ton. Namun, tak disebutkan jelas perusahaan importir yang mendapatkan RIPH buah tersebut. 


Tinggalkan Komentar