telusur.co.id - Rencana proyek pembangunan apartemen yang berlokasi di Jalan Fatahillah, Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dipersoalkan. Pemerintah setempat dianggap sangat berani menerbitkan perizinan.
"Sangat berani Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan izin lokasi untuk pembanguan apartement dilokasi tersebut," kata Ketua Umum LSM Sniper Indonesia, Gunawan Bani Kundang, menyikapi rencana pembangunan salah satu apartemen.
Menurut Gunawan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031, lokasi pembangunan apartemen itu adalah merupakan Zona Kuning atau zona peruntukan untuk industri. Bukan zona peruntukan pemukiman. "Terbukti sudah banyak pabrik berdiri dilokasi seperti pabrik kertas dan baja," katanya.
Bahkan, lanjutnya, dari aspek lingkungan hidup pun rencana pembangunan apartemen tersebut tidak layak lingkungan karena letaknya berdekatan dengan pabrik yang dapat menimbulkan polusi.
"Seharusnya sebelum menerbitkan izin lokasi, Pemkab Bekasi terlebih dahulu melakukan kajian mengenai aspek tata ruang, lingkungan hidup, fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat," ujarnya.
Karenanya Ia pun mengingatkan jika persoalan ini bisa saja ke meja hijau seperti yang sudah pernah terjadi di Kabupaten Bekasi. Bahkan sampai menyeret Bupati Bekasi dan beberapa kepala dinas ke kursi pesakitan. "Jangan sampai kasus Meikarta terulang lagi," pungkasnya.