Jadi Ketua, Suhartoyo Tegaskan MK Harus Bebas dari Intervensi - Telusur

Jadi Ketua, Suhartoyo Tegaskan MK Harus Bebas dari Intervensi


telusur.co.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan, akan menjaga kamandirian seluruh hakim konstitusi dari intervensi siapapun, termasuk kekuasaan.

"Sifat kemerdekaan lembaga peradilan ini harus dipahami sebagai bebas dari segala campur tangan pihak manapun, baik yang bersifat internal maupun yang berasal dari kekuasaan ekstra yudisial,” kata Suhartoyo usai dilantik menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/23).

Suhartoyo menjelaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan jaminan konstitusional bagi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Karena itu, Ia Suhartoyo mengajak seluruh pihak untuk menjaga kemandirian MK dan tidak memengaruhi maupun mengintervensi independensi hakim konstitusi. 

"Sehingga penegakan keadilan konstitusional dapat terwujud sesuai dengan harapan kita bersama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028, Senin (13/11/23) menggantikan Anwar Usman.

Suhartoyo diangkat sebagai MK menggantikan Anwar Usman yang telah dicopot oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait perkara soal syarat batas usia capres-cawapres.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo saat mengucapkan sumpah jabatan


Tinggalkan Komentar