Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan - Telusur

Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan

tangkapan layar video Ferdinand Hutahaean.

telusur.co.id - Ferdinand Hutahaen akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), oleh Bareskrim Mabes Polri, Senin (10/1/22). Setelah melakukan pemeriksaan lebih dari 13 jam, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber), pun langsung menjebloskan pesohor politik di media sosial (medsos) itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes  Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jendera (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand Hutahaean, dijebloskan ke tahanan tahap pertama, selama 20 hari sejak Senin (10/1/22). 
“Setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), penyidik menaikkan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean), dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/22).

Ramadhan menambahkan, status Ferdinand Hutahaean yang sudah tersangka, tim penyidik dengan alasan subjektif, maupun objektif melakukan penahanan. 

“Yang bersangkutan saudara FH, ditahan selama 20 hari, di Rutan Mabes Polri,” terang Ramadhan. Adapun sangkaan sementara yang disematkan oleh penyidik kepada Ferdinand Hutahaen, adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Kasus yang menyeret Ferdinand Hutahaean naik ke penyidikan sejak Kamis (6/1/22). Peningkatan status hukum tersebut, setelah sejumlah kelompok masyarakat melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri, sehari sebelumnya, Rabu (5/1/22). Pelaporan tersebut, terkait dengan tulisan Ferdinand Hutahaean di akun twitternya, @FerdinandHaen3 yang mencuitkan kalimat, ‘… Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela.’

Atas cuitannya itu, sejumlah kalangan menilai ungkapan tersebut, sebagai provokatif, dan berbahaya karena dapat memicu keonaran dan kerusuhan antargolongan, dan keyakinan. Atas pelaporan itu, penyidikan, dilakukan di Dirtipid Siber Polri. Sampai Senin (10/1/22), belasan orang diperiksa sebagai saksi, maupun ahli dalam kasus tersebut. Termasuk Ferdinand Hutahaean yang diperiksa, sebagai terlapor, sejak siang tadi.

Sebelum ditahan, Ferdinand menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Ia datang ke Mabes Polri sekitar pukul 10.30 WIB. Ia didampingi oleh tiga orang pengacara. Hingga pukul 23.00 WIB, Ferdinand belum juga keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri. Hingga akhirnya Mabes Polri menggelar konferensi pers terkait dengan penahanan Ferdinand. [Tp]


Tinggalkan Komentar