telusur.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berkomitmen untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu serentak tahun 2024 dengan membentuk Tim Pengawas Netralitas Pegawai ASN, sesuai Keputusan Bupati Nomor: HK/02/02/2023.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menuturkan, selaku pembina telah membentuk badan struktur tim pengawas tersebut dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi selaku Pengarah, Asisten Administrasi Umum selaku Ketua, Inspektur Daerah selaku Wakil Ketua, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selalu Sekretaris, dan para Kepala Daerah terkait sebagai anggota.
"Pembentukan Tim Pengawas Netralitas ASN ini merupakan inisiatif serta inovasi yang kami lakukan, untuk menegaskan sekaligus menjawab berbagai persoalan yang muncul di publik pada Pemilu 2024," kata Dani Ramdan, dikutip Jumat (8/12/2023).
Pj Bupati Bekasi menerangkan, kedepan Tim Pengawas Netralitas ASN ini akan berfungsi melakukan pengawasan apabila muncul indikasi awal ketidaknetralan ASN untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
"Pengawas sesungguhnya ada di Bawaslu tetapi secara internal kita membutuhkan unit secara dini mendeteksi, memperbaiki, dan menjadi panduan untuk menyikapi terjadinya pelanggaran," jelas Dani Ramdan.
Dani Ramdan mengimbau kepada ASN di lingkungan Pemkab Bekasi untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam penggunaan sosial media pribadinya, untuk menjaga netralitas dan kondusivitas dalam masa kampanye saat ini.
"Seperti yang disampaikan KPU dan Bawaslu, sebagian besar indikasi ketidaknetralan itu dari aktivitas kita di medsos baik dalam posting, komen, like, share, ini yang harus jadi perhatian seluruh ASN," imbaunya.[iis]