telusur.co.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam aturan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentan Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, aturan itu mengatur dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta Jamsostek berusia 56 tahun.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, aturan tersebut merepresentasikan watak pemerintah yang tak bosan menindas buruh.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” kata Said dalam persnya, Sabtu (12/2/22).
Said Iqbal menggambarkan aturan semena-mena tersebut kepada buruh yang di-PHK saat usia 30 tahun. Artinya, harus menunggu selama 26 tahun untuk mendapatkan Jaminan Hari Tua.
Tak hanya itu, Saiq Iqbal juga membeberkan aturan pemerintah lainnya yang tidak memedulikan nasib buruk, yakni diterbitkannya PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Menurut KSPI, peraturan tersebut membuat upah buruh di sejumlah daerah masih rendah. Beberapa bahkan tidak naik, dan jika naik pun besaran kenaikan upah per hari masih kecil. "Kenaikan per hari di kisaran Rp1.200, sedangkan ke toilet saja besarnya Rp2.000.”
Said Iqbal menuding, pemerintah bak menjilat ludah sendiri karena sebelumnya Presiden Joko Widodo memberikan perintah ke Menteri Ketenagakerjaan untuk membuat aturan soal JHT.
Presiden Jokowi meminta agar JHT butuh yang mengalami PHK dapar cair setelah satu bulan pasca di PHK.
“Pemnaker ini menjilat ludah sendiri dari kebihakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK,” ujarnya.
KSIP menegaskan Menteri Ketenagakerjaan untuk mencabut Permenaker 2/2022 itu karena dinilai kejam bagi buruh dan keluarga.
Demi mendesak Menaker untuk mencabut peraturan tersebut, KSPI berencana melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker RI bersama Partai Buruh.[Fhr]



