telusur.co.id - Pemerintah Indonesia dan Prancis telah menandatangani Persetujuan Kerja sama Pertahanan/Defence Cooperation Agreement (DCA) di Paris, pada 28 Juni 2021 lalu, untuk memperkuat dan memperluas cakupan kerja sama pertahanan. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah RI memesan 42 pesawat tempur, dan membeli dua kapal selam jenis Scorpene dari Prancis.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta menyatakan, pembelian 42 pesawat tempur dan alutsista lainnya itu merupakan bagian dari rencana penguatan alutsista Indonesia dalam rangka pemenuhan target Minimum Essential Forces (MEF).
"Kita berharap pembelian ini diikuti dengan penguatan industri pertahanan dalam negeri," kata Sukamta di Jakarta, Minggu (13/2/22).
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini menjelaskan, sesuai dengan amanat UU RI No. 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, setiap pembelian alutsista dari luar negeri harus diikuti dengan transfer teknologi.
"Mengingat pembelian ini jumlahnya banyak, kami berharap transfer teknologi ini direncanakan dengan baik, rinci, dan matang, tidak asal-asalan. Apalagi biaya yang mencapai Rp 68 triliun bukanlah jumlah sedikit, terlebih kita semua sedang menghadapi pandemi yang juga membutuhkan biaya besar untuk pemulihannya," ucapnya.
Bahkan, lanjut Sukamta, seharusnya ada sebagian pesawat tempur nantinya yang bisa diproduksi di Indonesia. Indonesia memiliki PT Dirgantara Indonesia (sebelumnya IPTN) yang sudah dilibatkan dalam kerja sama dalam pembuatan KIX/ KFX. Ini menjadi modal awal yang bagus.
Jika ada sebagian dari batch pesanan itu yang dibuat di PTDI, tentu akan menjadi lompatan luar biasa dalam akuisisi teknologi pesawat tempur.
Dia berharap, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memasukkan strategi tersebut dalam kerja sama jual-beli pesawat dan lainnya.
"Banyak negara lain yang bisa memberikan skema itu, sehingga dipilihnya pembelian pesawat dari Perancis ini menjadi langkah penting dan strategis bagi kepentingan pertahanan negara secara lebih luas," ujar doktor jebolan Inggris ini.
Diberitakan juga Amerika Serikat telah menyetujui penjualan 36 unit pesawat tempur F-15 kepada Indonesia senilai USD 14 Miliar atau sekitar Rp. 200 triliun. Hal ini masih dalam tahap negosiasi.
Karena itu, DPR menekankan pemerintah harus serius dalam keberpihakannya memajukan industri pertahanan dalam negeri. Anggaran sebesar itu bisa untuk menstimulus industri pertahanan Indonesia,
"Jangan beli-beli terus orientasinya, itu sama saja menumbuhkan ekonomi bangsa lain. Belanja alutsista dengan anggaran cukup besar begini harus matang juga jangan sampai muncul security dilema yang memicu arm race (perlombaan senjata) negara lain. Karena dapat dipastikan pengadaan alutsista dalam jumlah besar akan menimbulkan detterent effect bagi negara-negara lain," tukasnya.[Fhr]



