Jangan Hakimi Pangdam Jaya Soal Penurunan Baliho Habib Rizieq - Telusur

Jangan Hakimi Pangdam Jaya Soal Penurunan Baliho Habib Rizieq

Koordinator TPDI Petrus Selestinus (FOTO : IST)

telusur.co.id -  Polemik tentang operasi penertiban baliho FPI bergambar Rizieq Shihab dengan pesan-pesan provokatif yang terpasang di seantero Jakarta dan tempat-tempat lainnya, oleh aparat TNI, bukan hanya sekedar pro dan kontra, tetapi juga mulai menghakimi  institusi TNI.

Sebagaian pihak menyatakan bahwa tugas menertibkan baliho atau apapun lainnya (bangunan liar, kebersihan dan keindahan Kota) adalah tugas aparat Satpol PP atau aparat Ketertiban Kota dari Pemda yang bukan menjadi urusan tugas  dan wewenang TNI.

Sementara sebagian pihak menyatakan, mendukung pelaksanaan tugas TNI menertibkan baliho Rizieq Shihab. Hal itu dengan argumentasi bahwa TNI berwenang menertibkan baliho karena salah satu tugas TNI, antara lain membantu tugas pemerintahan di daerah, apalagi terkait baliho Rizieq Shihab, Pemda terkesan membiarkan baliho Rizieq Shihab yang berkonten provokatif terpasang secara liar dimana mana.

Pandangan lain mengatakan bahwa yang hendak ditertibkan oleh aparat TNI adalah pesan-pesan provokatif pada baliho Rizieq Shihab yang berisi pesan sara, pesan kebencian, fitnah, intoleransi dan berpotensi mengganggu keharmonisan antar warga masyarakat, mengganggu kohesivitas masyarakat yang beragam dan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

"Di dalam ketentuan pasal 30  UUD 1945, dikatakan bahwa, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dan dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan  rakyat semesta dstnya. yang akan diatur dengan Undang-Undang," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI),  Petrus Selestinus,  kepada redaksi,  Rabu (25/11/2020).

Peraturan organik dari ketentuan pasal 30 UUD 1945, sambung Petrus adalah UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI, yang di dalam pasal 5 dan pasal 7 disebutkan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Keputusan politik negaranya adalah menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, yang dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

"Tugas pokok TNI, selain perang menurut pasal 7 UU No. 34 Tahun 2004, Tentang TNI, antara lain, mengamankan obyek vital nasional strategis, membantu tugas pemerintahan di daerah, membantu kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, dan lainnya. 

"Dengan demikian, maka apa yang dilakukan oleh TNI Khususnya Pangdam Jaya menertibkan baliho-baliho Rizieq Shihab yang terpasang di berbagai lokasi di Jakarta dan di tempat-tampat lain, adalah tugas TNI "selain perang" sehingga sangat beralasan dan berlandaskan hukum," jelasnya. 

"Apa yang dilakukan oleh Pangdam Jaya untuk DKI Jakarta, terkait penertiban baliho Rizieq Shihab, adalah implementasi dari kebijakan dan keputusan politik negara, seperti yang diatur di dalam norma, standar, kriteria dan prosedure sesuai UU No. 34 Tahun 2004, Tentang TNI," bebernya. 

Oleh karena itu jangan "hakimi" Prajurit dan institusi TNI, karena apa yang dilakukan TNI terkait penertiban baliho Rizieq Shihab, adalah bukti pengabdian TNI untuk negeri, bukan pengkhianatan sebagaimana dituduhkan oleh Jenderal TNI Purn. Gatot Nurmantyo.(fir)


Tinggalkan Komentar