telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mencabut izin operasional PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) menyusul terjadinya kebakaran di smelter yang dikelolanya.
Menurut Mulyanto, PT. GNI terbukti tidak mampu meningkatkan standar keamanan dan keselamatan kerja. Padahal, tepat setahun lalu musibah kebakaran terjadi di smelter milik perusahaan Cina ini.
"Tepat satu tahun ledakan smelter PT. GNI ini telah menewaskan 2 orang pekerja dan sekarang terjadi lagi. Ini membuktikan bahwa manajemen PT GNI tidak mampu menjalankan operasional pabrik sesuai ketentuan. Karena itu Menteri Perindustrian wajib memberi sanksi pencabutan izin operasional PT. GNI," kata Mulyanto kepada wartawan, Jumat (29/12/23).
Mulyanto menilai, rangkaian kecelakaan di smelter milik perusahaan Cina ini relatif sering terjadi. Sehingga Pemerintah perlu melakukan audit mendalam terhadap operasi smelter ini yang sering menelan korbam jiwa ini.
"Ini sudah genting dan darurat untuk segera diaudit total menyeluruh. Smelter ini bisa menjadi mesin pembunuh pekerja kita," tegas Mulyanto.
Ia minta seluruh smelter harus dihentikan sementara operasinya sampai benar-benar diyakini andal dan aman bagi para pekerja.
"Pemerintah jangan lembek menghadapi industri smelter ini. Jangan sungkan apalagi takut mengambil tindakan terkait dengan program primadona pemerintah yakni hilirisasi nikel," tandasnya.
Sebelumnya, terjadi kebakaran di pabrik smelter milik PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. PT GNI buka suara perihal insiden ini.
PT GNI membenarkan peristiwa kebakaran yang diduga dipicu percikan las di salah satu area sekitar pabrik.
"Bahwa benar kemarin ada peristiwa di GNI. Itu adalah percikan las yang menyambar dan menjadi kobaran api saat dilakukan pekerjaan perbaikan perawatan," kata PT GNI dalam keterangan resminya, Jumat (29/12/23).
Meski api sempat membesar, namun kini api telah padam. PT GNI pun memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.[Fhr]