telusur.co.id - Polisi menangkap seorang wanita berinisial FM (24), pelaku penganiayaan di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Dia harus berurusan dengan polisi lantaran menganiaya istri dari mantan pacarnya yang berinisial RU (31).
“Penganiayaan terjadi pada hari Senin (11/9/23) pukul 05.00 WIB,” ungkap Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, dalam keterangannya, Rabu (13/9/23).
Putra menyebut tersangka merupakan janda dengan dua orang anak. FM tinggal Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
“Pelaku (FM) adalah mantan pacar suami korban, yang bernama HM (37). Motif pelaku karena kesal dan cemburu kepada korban sehingga menjadi pemicu untuk melakukan penganiayaan,” katanya.
Menurut keterangan tersangka, kata Putra, suami korban (HM) merupakan mantan pacarnya. Namun HM diketahui masih sering berhubungan dengan tersangka.
“Suami korban sering meminjam uang kepada tersangka dan pernah berjanji akan menceraikan istrinya (korban RU) dan menikahi tersangka,” ujar Putra.
Namun, lanjut Putra, janji tersebut tidak pernah dipenuhi oleh HM, sehingga tersangka marah, kesal dan cemburu kepada korban RU.
Penganiayaan terjadi saat korban RU dan suaminya sedang tidur di rumah. Kemudian tiba-tiba pintu kamar didobrak oleh pelaku FM.
“FM langsung menyerang korban RU menggunakan sebilah pemotong kertas (cutter) ke arah muka korban. Suami korban langsung berupaya memisahkan pelaku dan korban, namun korban sudah bersimbah darah karena mengalami luka sayatan di wajah,” kata Putra.
Akibat perbuatannya, pelaku FM disangkakan dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (Tp)