Jika Temukan Penyelewenagan Dana Desa, Kejari Karawang : Kita Tindaklanjuti - Telusur

Jika Temukan Penyelewenagan Dana Desa, Kejari Karawang : Kita Tindaklanjuti


telusur.co.id - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan oknum kepala desa yang diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) ke Kejari Karawang. Laporan atau aduan tersebut tentunya mesti dilengkapi data.

"Saya himbau kepada masyarakat, artinya kami sebagai lembaga penegak hukum apabila menerima laporan aduan insyaallah akan kita tindaklanjuti dengan berdasar azas praduga tak bersalah," kata Jico Ektrada Kasi Intel Kejari Karawang, (10/06) saat dikonfirmasi soal Pemerataan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari DD di Desa Kemiri, Kematan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Lanjutnya, dari laporan atau aduan masyarakat, pihak kejaksaan akan mendalami laporan namun dalam penanganan perkara tersebut tetap akan menggunakan azas praduga tak bersalah.

"Jangan orang belum kita dalami tapi kita sudah menjustifikasi orang tersebut pasti bersalah, gak bisa begitu. Karena presumption of innocence harus berlaku praduga tidak bersalah, setelah itu kita akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku di kejaksaan diranah dimulai mungkin dari pengumpulan data keterangan, data pendukung," katanya.

Lanjut Jico, setelah melakukan pendalaman soal dugaan korupsi yang dilaporkan masyarat dan ditemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maka Kejari Karawang akan menindaklanjutinya.

"Apabila ada indikasi perbuatan melawan hukum akan ditindaklanjuti dan apa bila ada indikasi merugikan uang negara, kita tindaklanjuti ketahap selanjutnya. Namun apabila hasil pul data pul paket, pengumpulan data dan keterangan kita tidak menunjukan arah ke kerugian negara, ingat kejaksaan itu penyelidikannya indikasinya  kerugian negara."

Namun demikian, bila hasil pendalaman tidak menemukan kerugian uang negara dan hanya melawan perundang undangan maka tidak akan ditindaklanjuti karena hanya sebatas kesalahan administrasi.

"Tapi kalau hanya melawan perundang undangan tidak menyebabkan kerugian negara ya kita tidak menindaklanjuti karena itu hanya sebatas kesalahan administrasi perundang undangan tapi kalau memang  ada indikasi kerugian negara dengan kita melakukan pendalaman akan ditindak lanjuti ketahap selanjutnya" pungkasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar