telusur.co.id - Anggota MPR RI dari kelompok DPD Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, munculnya ide untuk menjadikan sistem pemilu menjadi tertutup yang sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bukan tanpa sebab. Jimly menyebut usulan tersebut ada alasan-alasan logisnya.
"Jadi munculnya ide untuk tertutup itu bukan tanpa sebab, ada alasan-alasan logisnya. Nah itu perlu didengar juga," kata Jimly saat berbicara dalam diskusi Empat Pilar bertajuk "Putusan MK Dengan Sistem Pemilu Terbuka Memperkuat NKRI”, di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/23).
Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini menjelaskan beberapa alasan kenapa sitem proporsional tertutup kembali ditawarkan. Pertama, kata dia, sistem terbuka tidak membantu pelembagaan politik yang ada.
"Caleg satu partai musuhan, bahkan contoh di Lampung itu tempo hari ada Bawaslu yang kami kasih sanksi, saya ketua DKPP waktu itu. Bukan cuma money politic, tapi ada gula politik. Itu berakibat pada demoralisasi politik, ini harus diperhitungkan," ungkapnya.
"Jangan juga dianggap tidak ada gunanya itu tertutup. Jadi dengan tertutup pelembagaan partai, penguatan partai, itu lebih efektif," sambungnya.
Kedua, lanjut Jimly, untuk mencegah demoralisasi politik ini, pemilu ini bukan cuma menang-kalah tapi kualitas dan integritas demokrasi itu juga ditentukan oleh moralitas dalam politik, moralitas kepemimpinan.
"Jangan semua pemimpin yang kita pilih ini transaksional, ini bahaya," ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Menurut Jimly, yang menjadi masalah dari ide untuk kembali ke sistem pemilu tertutup disuarakan ketika tahapan pemilu 2024 sudah berjalan. Beda halnya jika jauh-jauh hari sebelumnya.
"Pertama, karena waktunya. Kedua, ada syarat yang sudah saya jelaskan di mana-mana, kalau partainya masih tertutup kayak sekarang, kalau demokrasi di internal partai belum tumbuh, bahaya kita bikin proporsional tertutup. Dimana yang menentukan cuma satu orang, namanya ketua umum, yang regenerasinya turun-temurun jadi dinasti politik, sembilan partai pada cuma 9 orang, dia yang menentukan siapa capres, cawapres, termasuk nomor urut caleg, berarti tidak ada internal demokrasi sama sekali," bebernya.
Jadi, kata Jimly, jika ingin dibuat pemilu dengan sistem proporsional tertutup syaratnya paling tidak proses demokrasi di internal partai. Selain itu, keterbukaan partai, modernisasi partai itu sudah jalan.
"Tetapi untuk jangka panjang menurut saya lebih tepat tertutup dengan syarat-syarat itu tadi. Kapan...? Ya harus mulai dari sekarang dipikirkan," pungkasnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/23). [Tp]