telusur.co.id - Merespons debat Cawapres terkait penertiban tambang ilegal, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai, upaya itu masih jalan di tempat karena Presiden Joko Widodo belum juga mengesahkan pembentukan satuan tugas (Satgas) tambang ilegal. Padahal usulannya sudah lama.
Menurut Mulyanto, masalah tambang ilegal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena berdampak pada penerimaan negara dan kelestarian lingkungan.
"Tambang ilegal ini ada dua kategori, ada tambang ilegal besar dan tambang ilegal rakyat. Tambang ilegal besar ini harus ditindak tegas karena biasanya ada pembeking. Mereka melanggar hukum karena kesengajaan dan keserakahan," ujar dia, Selasa (23/1/24).
Mulyanto melanjutkan, tambang ilegal rakyat lebih karena mereka kesulitan mengurus izin yang bersifat sentralistik. Kelompok ini harus dibina, baik dari aspek perizinanan maupun pengelolaan lingkungan.
Untuk menyelesaikan tambang ilegal besar, kata Mulyanto, Pemerintah mestinya segera membentuk Satgas Tambang ilegal yg komprehensif lintas kementerian dan lembaga.
"Namun, nyatanya sampai hari ini prosesnya mandeg di tingkat Presiden. Pemerintah tidak serius menangani soal ini. Saya pesimistis penerintahan sekarang dapat menyelesaikan masalah ini, apalagi sekarang sudah masuk pada tahun politik," kata dia.
Oleh karena itu, menurut Mulyanto, ini menjadi pekerja rumah (PR) bagi Presiden ke depan untuk berani menindak tegas tambang ilegal besar dan para pembekingnya.
"Regulasi yang ada sudah cukup, tinggal bagaimana aspek penegakkan hukum ini dapat dijalankan secara berani, tegas dan konsisten," jelas Mulyanto.[Fhr]