telusur.co.id -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengagendakan Rapat Paripurna ke-X, dalam rangka mengesahkan 6 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disepakati di Tingkat I. Parpur tersebut dijadwalkan pukul 10.00 WIB, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9/19).
"Bersama ini kami beritahukan dengan hormat, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan mengadakan Rapat Paripurna," begitu kutipan dari undangan agenda parpur yang sudah tersebar.
Ada 6 pembahasan yang dibawa dalam Paripurna hari ini yaitu pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pemasyarakatan,
Pembicaraan tingkat Il/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Lalu, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan Terhadap RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Dan terakhir, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pesantren.
Presiden Jokowi, sebelumnya, sudah meminta dengan tegas kepada DPR untuk menunda mengesahkan revisi aturan permasyarakatan dalam sidang paripurna.
Permintaan itu disampaikan Jokowi langsung kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo saat bertemu di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Setidaknya, ada empat RUU yang diminta ditunda yaitu RUU Pertanahanan, RUU Mineral dan Batubara, RUU Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan.
"Saya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan, RUU Minerba yang ketiga RUU KUHP, kemudian RUU Pemasyarakatan," ujar Jokowi. [asp]
Laporan : Tio Pirnando



