telusur.co.id - Presiden Joko Widodo menetapkan hari pencoblosan Pilkada 2020 yang dilaksanakan pada Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Penetapan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang ‘Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional’.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak,” demikian bunyi diktum kesatu Kepres tersebut, Sabtu (28/11/20).
Keppres Nomor 22 Tahun 2020 ini berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 27 November 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelumnya, juga menyatakan 9 Desember 2020 akan jadi hari libur nasional. Artinya ini berlaku tidak hanya di daerah penyelenggara pemilu, tapi juga seluruh wilayah Indonesia.
"Pada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan di UU dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, sebagaimana yang sudah-sudah dalam pilkada 2015, 2017, 2018,” kata Komisioner KPU, Hasyim Ashari, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/11/20).
Dia berharap, dengan adanya keputusan ini, masyarakat akan terdorong untuk aktif hadir dalam pencoblosan dan pemungutan suara.
“Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk aktif hadir dalam pemungutan suara 9 Desember,” tutur Hasyim.[Fhr]