telusur.co.id - Masuknya tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi persyaratan calon anggota DPD yang dijadwalkan pada tanggal 01 Mei -28 Agustus 2023.
Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu mengatakan, berdasarkan PKPU 11 Tahun 2023 perubahan kedua atas PKPU 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD, Pasal 15 yang menjelaskan bahwa calon anggota DPD harus mengundurkan diri jika sebelumnya adalah pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, pengurus partai, dan lain sebagainya.
Mengenai mantan terpidana yang maju menjadi calon anggota DPD harus menunggu jeda 5 tahun sejak bebas dari penjara dan tidak pernah melakukan tindak pidana secara berulang.
Maka, KPU harus cermat melihat berkas pendaftaran calon anggota DPD pada tahapan verifikasi administrasi mendatang dan Bawaslu harus jeli dalam proses pengawasannya.
"Hal tersebut dikarenakan dari hasil pemantauan JPPR masih banyak calon anggota DPD yang berlatar belakang sebagai pengurus partai dan beberapa diantaranya mantan narapidana korupsi serta pejabat publik," ujarnya.
Berikut hasil pemantauan JPPR yang dilakukan dibeberapa provinsi :
Temuan hasil pantauan JPPR tersebut masih sangat terbatas mengingat tim pemantauan JPPR tidak secara menyeluruh disetiap pelosok daerah, maka tidak menutup kemungkinan masih adanya potensi beberapa calon anggota DPD lainnya yang juga mantan terpidana korupsi, pengurus partai, dan pejabat pemerintahan atau pegawai BUMN atau yang lainnya yang tidak diperbolehkan didalam PKPU 11 Tahun 2023 Pasal 15.
Selain itu, JPPR mendorong KPU harus teliti dalam melakukan proses verifikasi administrasi dan tidak mentolerir dokumen persyaratan yang tidak memenuhi syarat.
"KPU dan Bawaslu disetiap tingkatan untuk bekerjasama dengan beberapa stakeholders terkait dengan keabsahan dokumen persyaratan pada masing-masing calon anggota DPD," katanya.
KPU wajib untuk menerapkan prinsip keterbukaan dan aksesibel terhadap Bawaslu, Masyarakat Sipil dan Pihak-pihak yang berkepentingan untuk memastikan keabsahan dokumen dan keterpenuhan persyaratan calon anggota DPD.
Bawaslu wajib untuk melaksanakan pengawasan melekat berkaitan dengan keabsahan dokumen dan keterpenuhan persyaratan calon anggota DPD. "Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk mendorong pengawasan partisipatif terhadap seluruh tahapan, termasuk tahapan pencalonan anggota DPD," tandasnya. [ham]