Jual Remaja ke WNA, Seorang Muncikari Ditangkap Polisi - Telusur

Jual Remaja ke WNA, Seorang Muncikari Ditangkap Polisi

Ilustrasi prostitusi anak (Ist)

telusur.co.id - Satreskrim Polres Jakarta Selatan mengamankan seorang wanita berinisial JL. Wanita 30 tahun itu harus berurusan dengan polisi lantaran menjajakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial.

Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, korban berinisial ACA. Remaja 17 tahun itu dijual oleh JL kepada pria warga negara asing (WNA).

"perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA berusia 17 tahun," ujar Henrikus di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (10/10/23).

Awalnya, kata Yosi, korban mengenal pelaku melalui temannya. Kepada ACA, JL menawarkan untuk berhubungan intim dengan pelanggannya.

"Ada dua kali kejadian, pertama sekitar Januari 2022, kedua sekitar bulan Juni 2022. Kali kedua tamu itu merekamnya hingga akhirnya beredar di situs porno," jelasnya.

Akibat perbuatannya, JL dijerat dengan Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan UU Perlindungan Anak. (Tp)


Tinggalkan Komentar