Jual Sabu ke Para Supir, Seorang Security di Sergai Ditangkap Polisi - Telusur

Jual Sabu ke Para Supir, Seorang Security di Sergai Ditangkap Polisi

Tersangka FSS ditangkap Tekab Polsek Kotarih di Jalan Umum

telusur.co.id, Serdang Bedagai - Franky Setiawan Sipayung (22) warga Dusun I, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu(24/10) sekira pukul 11:00WIB, tak berkutik setelah di Sergap tim Tekab Polsek Kotarih di Jalan Umum Dusun Dusun II, Desa Perbahingan.

Pelaku ditangkap Polisi karena diduga sering menyimpan maupun menjual narkotika jenis sabu kepada para supir truk, alhasil setelah melakukan transaksi pria yang sehari-harinya sebagai karyawan sebagai Security di PT Mitra Enjenering perusahaan pertambangan Mineral dan Batubara langsung di gelandang ke Mapolsek Kotarih.

Dari penangkapanya, polisi menyita barang bukti 1 buah kotak berisikan 2 plastik klip tranparan berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipet ujungnya runcing, serta uang tunai Rp. 305.000,- rupiah merupakan hasil penjualan natkotika jenis sabu.

Informasi yang diperoleh, penangkapan kepada tersangka franky berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah melihat aktifitas tersangka yang diduga sering menjual narkotika jenis sabu kepada para supir truk.

Atas laporan tersebut Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Kotarih melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim IPDA H. Sinaga, setiba di lokasi dan melihat gerak gerik pelaku dengan gelagat mencurigakan.

Saat itu, tim tekab Polsek Kotarih melihat dan merasa curiga terhadap tersangka, kemudian tersangka sempat akan membuang barang bukti dari saku celananya namun dengan kesigapan petugas, pelaku langsung di amankan di Jalan Umum dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Kotarih IPTU D. Panjaitan kepada telusur.co.id, Senin (26/10) membenarkan penangkapan seorang karyawan yang bertugas sebagai Security PT. Mitra Injenering Perbahingan yang diduga menjual narkotika jenis sabu kepada supir truk.

"Tersangka FSS ditangkap di Jalan Umum Dusun II, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Sergai. Hasil penangkapan tim Tekab Berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu,"ucap AKBP Robin.

Kepada petugas bapak satu anak ini mengaku sudah 5 bulan lamanya melakukan aktifitas menjual belikan narkotika jenis sabu kepada para Supir truk maupun pelanggannya.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah di amankan di Sat Res narkoba untuk proses hukum dan Tersangka di jerat Pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara," ujar Kapolres Sergai AKBP Robin.

Laporan: Budi


Tinggalkan Komentar