telusur.co.id - Polisi menangkap tiga pelaku yang menjual obat keras daftar G di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Ketiganya diamankan dari dua toko yang menjual obat-obatan tersebut secara ilegal.
Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono mengatakan, ketiganya berinisial NH (28), RJ (24) dan AG (21). Mereka menjual jenis obat tramadol dan hexymer.
"Berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar," ujar Sriyono dalam keterangannya, Sabtu (23/9/23).
Selain menangkap pelaku, kata Sriyono, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti 210 butir tramadol dan 75 butir hexymer disita dari pelaku NH (28) dan RJ (24). Polisi mendapati sebanyak 103 butir tramadol dan 778 hexymer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan.
"Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Tp)