Jurtul Judi Togel Ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi - Telusur

Jurtul Judi Togel Ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi


telusur.co.id - Personil Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap Amirsyah (55) warga, jalan Pulau Belitung lk.V Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing tinggi yang diketahui sebagai juru tulis (jurtul) judi Togel.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Rahmadani melalui Kasubbag Humas Iptu J.Nainggolan kepada wartawan, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi tentang adanya perjudian jenis togel di jl. Pulau Belitung Tebing tinggi.
Dari info tersebut, petugas Reskrim selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya sabtu (4/1/2020) sekira pukul 13.00 wib, pelaku berhasil ditangkap Jln. Pulau Belitung lk.V Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi," ujar Nainggolan

Dari tangan tersangka, lanjut Nainggolan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 Buah Blok Notes yang Berisikan angka, 2 Buah Kertas Karbon,1  Buah Pulpen dan uang Tunai sebesar Rp.60.000  

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti kini di amankan di Satreskrim Mapolres Tebingtinggi guna proses selanjutnya," terang Nainggolan.

Laporan : Willi


Tinggalkan Komentar