Kabar Gembira! Dosen ASN Resmi Dapat Tunjangan Kinerja Lewat Perpres No. 19 Tahun 2025 - Telusur

Kabar Gembira! Dosen ASN Resmi Dapat Tunjangan Kinerja Lewat Perpres No. 19 Tahun 2025

Foto: internet

telusur.co.id - Pemerintah resmi menggulirkan kebijakan baru yang menjadi angin segar bagi dunia pendidikan tinggi. Dalam sebuah Taklimat Media yang digelar Selasa (15/4) di Kantor Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), tiga menteri kabinet Sri Mulyani Indrawati (Menkeu), Brian Yuliarto (Mendiktisaintek), dan Rini Widyantini (Menpan RB)—mengumumkan peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi para dosen yang selama ini telah menjadi ujung tombak dalam mencerdaskan generasi bangsa.

“Ini adalah amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan keadilan dan penghormatan kepada para dosen ASN, yang telah berkontribusi besar bagi pendidikan Indonesia,” ujar Menkeu.

Melalui kebijakan ini, sebanyak 31.066 dosen ASN kini berhak mendapatkan Tunjangan Kinerja—sesuatu yang sebelumnya hanya dinikmati oleh dosen di lingkungan PTN tertentu saja Dosen di PTN Satker: 8.725 orang, Dosen di PTN BLU (belum menerima remunerasi): 16.540 orang, Dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti): 5.801 orang

Selama ini, mereka hanya menerima tunjangan profesi, di luar gaji pokok dan tunjangan melekat. Kini, dengan adanya Tukin, penghasilan mereka akan mengalami peningkatan yang signifikan.

Sri Mulyani menjelaskan, besaran Tukin ditentukan berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan dosen dengan tunjangan profesi. Jika ternyata tunjangan profesi lebih tinggi, maka dosen tetap akan menerima tunjangan profesi.

Perbedaan skema penghasilan dosen tergantung pada jenis PTN tempat mereka mengajar: Dosen di PTN BH dan PTN BLU (sudah remunerasi): Menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi tetap, Dosen di PTN BLU (belum remunerasi), PTN Satker, dan LLDikti: Menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan kini juga menerima Tukin.

Pemerintah berharap kebijakan ini bukan hanya menjadi bentuk penghargaan finansial, tetapi juga mampu memicu semangat baru di kalangan dosen ASN dalam menjalankan tri dharma perguruan tinggi: pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Semoga penghargaan ini tidak hanya memacu semangat para dosen dalam melaksanakan tugas mulia mencerdaskan bangsa, tetapi juga mendukung reformasi birokrasi Indonesia,” tutup Sri Mulyani.

Dengan kehadiran Perpres ini, dosen ASN kini mendapatkan pengakuan yang lebih layak atas peran vital mereka dalam membangun masa depan bangsa. Langkah ini menjadi sinyal positif bahwa pendidikan tinggi bukan hanya prioritas tetapi juga investasi nyata dalam pembangunan nasional.[iis]


Tinggalkan Komentar