telusur.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani, akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya, para PNS bakal bisa menerima gaji tersebut mulai 5 Juni 2023 mendatang.
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, mengatakan, mulai 5 Juni nanti kementerian atau lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13.
Tak hanya PNS aktif, gaji ke-13 itu juga akan diberikan kepada pensiunan PNS melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Adapun anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp9,8 triliun.
Untuk anggaran yang disiapkan, Tri menyebut sama dengan THR PNS. Untuk anggaran THR 2023, disiapkan di K/L sebesar Rp11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp17,4 triliun untuk PNS daerah.
Pembayaran gaji ke-13 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, pemberian gaji ke-13 adalah untuk membantu keluarga pegawai dalam hal biaya pendidikan anak mereka. Sehingga, pencairannya juga diberikan menjelang tahun ajaran baru.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani.
Berikut komponen besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja 50% sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara besaran gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK di daerah adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan (tamsil) paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.[Fhr]