telusur.co.id - Fahri Hamzah, mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meluncurkan buku putih, yang berisi perjalanan kasusnya melawan PKS.
Buku itu disebut Fahri sebagai monumen perpisahannya bersama partai yang dahulu turut dia lahirkan bersama mantan Presiden PKS, Anis Matta
"Kalau kader PKS baca buku ini, saya yakin bakal pindah partai," kata Fahri dalam acara peluncuran buku di bilangan Senayan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Buku setebal 544 halaman, berjudul “Buku Putih: Kronik Daulat Rakyat Vs Daulat Parpol”, adalah pelajaran bagaimana membangun tradisi yang baik dalam partai politik, sebagai pilar utama demokrasi.
Buku ini, menurut dia, harusnya bisa menjadi norma hukum, khususnya bagi politisi yang melawan kesewenang-wenangan Parpol.
"Buku ini harusnya jadi yurisprudensi, bahwa seorang wakil rakyat melekat padanya daulat rakyat,” kata Fahri.
Fahri yang kini sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia menegaskan, mandat suara rakyat pada diri seorang pejabat terpilih (elected official), tidak boleh, dan tidak bisa dengan mudah dirampas dan atau dialihkan kepada nama lain atas nama dan oleh otoritas apapun.
“Buku yang berbasis pada putusan Mahkamah Agung ini menjadi sejarah baru dalam relasi antara individu dan partai politik, sekaligus merupakan ucapan saya kepada PKS, kita harus memasuki arah baru perpolitikan Indonesia yang tidak boleh pernah berkawan dengan kezaliman,” kata Fahri.
Sedang dalam bukunya itu, dirinya mengupas tuntas bagaimana sebenarnya ruang lingkup dan batasan kedaulatan parpol dan kedaulatan rakyat. Analisis yang ia gunakan dalam buku ini murni pendekatan hukum berdasarkan putusan pengadilan terkait konfliknya dengan PKS, yang telah memecatnya sebagai Anggota dan Pimpinan DPR RI.
"Artinya kajian di dalam buku ini tidak lagi berbasiskan falsafah dan atau perspektif, akan tetapi berdasarkan pendekatan hukum yang telah menjadi peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Kita tahu, akhir akhir ini marak terjadi pemecatan dan ataupun pengalihan suara rakyat dalam pemilu kepada nama lain oleh parpol melalui mekanisme PAW,” kata Wakil Ketua DPR RI 2014-2019.
Puncuran buku Fahri Hamzah ini menghadirkan sejumlah namasumber, seperti Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, mantan anggota DPR RI Akbar Feisal, dan Ketua tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Mudjahit A Latief. [ipk]



