telusur.co.id - Berbagai upaya pemerintah pusat maupun daerah untuk mengatasi sosial ekonomi dampak virus Covid-19. Kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan Surat Keputusan, mengacu pada terpuruknya perekonomian masyarakat belakangan ini. Pemerintah akhirnya mengupayakan beberapa tindakan guna menanggulangi masalah yang cukup serius diterima oleh masyarakat.
Salah satu kebijakan pemerintah yang diambil adalah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak selama wabah virus Covid-19 berlangsung. Dimaksud, dengan pemberian BLT agar beban daya beli masyarakat bisa terbantu.
Syarat penerimaan adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Pekerja. Hal tersebut calon penerima BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementrian Sosial. Dan pelaksanaannya ditentukan oleh Kementerian Desa PDTT.
Akhir - akhir ini para kepala desa dibuat pusing tujuh keliling oleh daftar penduduk yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Pasalnya banyak desa yang mungkin jumlah penerima BLT yang memenuhi kriteria tidak sebanding dengan jatah anggaran yang diambil dari Dana Desa. "Jumlah penerima BLT jauh lebih besar dari anggaran yang tersedia," ungkap Kades Luwunggede Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes Suhersih Sabtu (16/5/2020) via WhatsApp.
Suhersih mengatakan, agar masyarakat Desa Luwunggede Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes dapat menyadari sebagaiman ketentuan dan mekanisme pendataan hingga pelaksanaan pencairan BLT DD termaktub dalam peraturan Menteri Desa Nomor 6 tahun 2020 yang diterbitkan pada 14 April 2020 yang lalu.
Sementara peraturan tersebut mengubah Peraturan Menteri Desa Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2020 Pasal 8A yang menetapkan beberapa syarat penerima bantuan diantaranya masyarakat yang belum terdata penerima bantuan sosial apapun.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Desa Luwunggede, agar bisa memahami peraturan dan mekanisme, sebelumnya kami sudah mensosialisikan dalam Musyawarah Desa (Musdes)," ujar Suhersih.
Menteri Desa dan PDTT pada surat edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Darurat Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Pada peraturan pengalokasian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pagu anggaran Dana Desa yang kurang dari Rp. 800 juta ditetapkan sebesar 25 persen dari DD, Rp. 1,2 milyar 30 persen diatas pagu Rp. 1,2 persen mendapat alokasi 35 persen.
"Ini kan skema yang sudah diatur, meskipun bisa dikembangkan lebih dari 30 persen apabila dibutukan dengan persetujuan Pemerintah Daerah, adapun besaran BLT Rp. 600.000 selama 3 bulan, untuk Desa Luwunggede sendiri ditetapkan 35 persen dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 278 KK yang menentukan bukan kami," katanya.
Sebagai Kepala Desa adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban. Dalam menjalankan tugas sebagai kepala Desa terkait penyaluran BLT DD, ada pengawasan dari Babinkantibmas, Pendamping Desa dan unsur terkait.
"Ini merupakan dinamika, apalagi saya baru menjabat sebagai kepala Desa Luwunggede, dan harus belajar ilmu pemerintahan serta selau berkoordinasi dalam hal apapun untuk memajukan desa melalui program pembangunan Dana Desa," pungkasnya. [ham]