telusur.co.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, menyatakan siap membantu rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin menghapuskan utang kredit macet sekitar 6 juta petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie, mengatakan  hal itu bisa dilakukan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang UMKM.

“Tugas utama Kadin adalah memfasilitasi bantuan dari sisi legal dan akses perbankan agar proses penyelesaian utang UMKM di perbankan dapat berjalan lancar," kata Anindya dalam siaran persnya, pada Minggu (27/10/24).

Anindya menyatakan Kadin Indonesia mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap bekerja sama dengan Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum. 

Dia juga menyebut, bahwa kebijakan itu adalah bukti nyata komitmen Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku UMKM.

Apalagi, lanjut Anindya, penghapusan kredit macet itu diyakini akan menggerakkan ekonomi nasional.

“Sudah lama mereka itu tidak mendapatkan kredit bank, dan umumnya dari bank BUMN. Banyak petani yang terjebak dan terbelit utang pinjol (pinjaman online) yang terus menggulung mereka," ujarnya. 

"Dengan hapus tagih itu mereka menjadi bankable, bisa kembali mendapatkan kredit bank,” tambahnya. 

Kebijakan hapus tagih telah tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), namun implementasinya diperlukan peraturan pelaksanaan. 

"Yang antara lain untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih. Peraturan pelaksanaan itu adalah Perpres," pungkasnya. [Fhr]