Kakak Hary Tanoesoedibjo Mangkir dari Panggilan KPK - Telusur

Kakak Hary Tanoesoedibjo Mangkir dari Panggilan KPK


telusur.co.id -  Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial Tahun 2020-2021.

"Sejauh ini yang bersangkutan tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Kamis (7/12/23). 

Ali juga mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan mengenai alasan ketidakhadiran yang bersangkutan dalam pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe yang merupakan kakak dari Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo itu.

Ali menjelaskan, Rudy Tanoe yang dipanggil penyidik untuk didalami pengetahuannya soal perkara yang tengah ditangani penyidik KPK. 

"Semua yang dipanggil sebagai saksi karena ada kebutuhan pendalaman lebih lanjut substansi perkara, tetapi lagi-lagi bahwa kami tidak bisa menyampaikan materi perkara kepada publik," kata Ali.

Rudy Tanoe awalnya dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada Rabu (6/12/23). 

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022 Kanisius Jerey Tengker. KPK juga memanggil Kuasa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos periode 2020-2021 Bambang Sugeng dan pihak swasta Faisal Harris.

Dalam kasus tersebut KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).

Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).

Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara hingga saat ini KPK belum juga mengungkap kasus dugaan korupsi dana Bansos DKI tahun 2020 senilai Rp 3,65 triliun. Padahal, sejumlah pihak termasuk pejabat Dinas Sosial Pemprov DKI Ika sudah diperiksa beberaa kali oleh KPK.[Fhr]


Tinggalkan Komentar