telusur.co.id - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, para tahanan yang berada di lapas rutan maupun lapas pembina khusus anak (LPKA) dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Jakarta 2024.

"Seluruh narapidana yang memiliki hak yang ada di lapas rutan dan LPKA DKI diberi akses untuk mengikuti pemilu sesuai dengan undang-undang," kata Andika di Balai Kota Jakarta, Senin (25/11/24).

Andika memastikan, pelaksanaan pemilu Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 di lingkungan lapas rutan dan LPKA akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang.

"Kami memastikan bahwa pelaksanaan pemilu Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 di lingkungan lapas rutan dan LPKA yang ada di DKI jakarta atas supervisi dari Pak Gubernur, Ketua KPU dan Bawaslu serta semua jajaran, siap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan," tutur Andika.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memastikan, selain di lapas rutan, pemungutan suara di panti sosial dan rumah sakit akan dilakukan.

"Bukan hanya dikatakanlah lapas dan rutan, tapi kami pastikan juga bahwasanya pemungutan suara di panti-panti, di rumah sakit juga sudah kita siapkan dan insya Allah berjalan lancar," tandasnya. [Fhr]