Kamrussamad Nilai Pemerintah Telah Gunakan Keuangan Negara Covid-19 Dengan Baik - Telusur

Kamrussamad Nilai Pemerintah Telah Gunakan Keuangan Negara Covid-19 Dengan Baik


telusur.co.idAnggota Komisi XI DPR RI, Kamrusamad menilai langkah pemerintah menggunakan anggaran keuangan penanganan covid-19 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Kalau kita lihat bahwa kewenangan Presiden dan kewenangan DPR sudah berjalan sesuai dengan koridor dan yang ketentuan perundang-undangan yang ada" kata dia dalam acara Forum Legislasi dengan tema "menyikapi UU Corona Usai Putusan MK," di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (2/11/21).

Menurut  politisi Partai Gerindra, selama ini Joko Widodo sebagai Kepala Negara dalam menerbitkan kebijakan dalam situasi yang genting sudah sesuai dengan peraturan perundangan.

Apalagi dalam kondisi pandemi, Kamrussamad menilai tindakan Presiden sudah sesuai. Karena, pada saat virus Covid-19 menyebar di Indonesia sudah seharusnya Kepala Negara membuat peraturan undang-undang yang baru atau mengganti undang-undang.

"Akhirnya, pada 31 Maret 2020 Presiden mengumumkan Perppu menggunakan pasal 22 di dalam konstitusi undang undang dasar, dan pada saat itu juga Jokowi mengumumkan di Istana Bogor peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang penyelamatan keuangan negara dan sistem serta stabilitas keuangan," ucap dia.

Terkait  putusan Mahkamah Konstitusi, Kamrussamad mengatakan tugas utama MK adalah penjaga konstitusi yang ada.

"Sebenarnya tugas utama MK adalah sebagai penjaga seluruh kontitusi, yang dilakukan oleh MK dengan mengoreksi pasal 27 ayat 1 dalam undang-undang nomor 2 tahun 2020 tersebut, dengan menambahkan kalimat sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan" ungkapnya.

Hal itu, sambungnya, menjadi upaya untuk menyampaikan pesan yang nyata, bahwa didalam pelaksanaan undang-undang siapapun harus berada di dalam koridor ketentuan hukum.


Laporan : Muhammad Syahrul Ramadhan


Tinggalkan Komentar