telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan, Pemerintah tidak bisa membubarkan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) begitu saja melalui peleburan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Alasannya, BATAN adalah Badan Pelaksana Ketenaganukliran yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1997.
"Ini menyangkut urusan kehidupan, keselamatan, keamanan, ketenteraman, kesehatan pekerja dan masyarakat luas, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup. Oleh karena itu restrukturisasi fungsi lembaga ini harus dilakukan secara tepat dan hati-hati," kata Mulyanto, Senin (17/5/21).
Mulyanto menjelaskan, dalam UU 10/1997 pasal 9, sudah diatur spesifik bahwa penyelidikan umum, eksplorasi dan eksploitasi bahan galian nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
Pasal 10 menyebutkan, produksi dan/atau pengadaan bahan baku untuk pembuatan bahan bakar nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Pasal 11 dijelaskan produksi bahan bakar nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
Kemudian, pasal 12 dikatakan produksi Radioisotop nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Di Pasal 13 dijelaskan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Dan, di Pasal 14 ditegaskan pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
Adapun dalam Pasal 43 UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, juga ditegaskan bahwa Bahan Galian Nuklir dikuasai oleh negara. Jadi, tegas Mulyanto, tanpa keberadaan Badan Pelaksana tersebut maka pelaksanaan dan pengaturan urusan ketenagnukliran di atas akan sulit untuk diimplementasikan.
Karena itu, sesuai amanat UU, Pemerintah wajib membentuk Badan Pelaksana (BATAN). Pasal 3 ayat (1) UU No.10/1997 berbunyi: Pemerintah membentuk Badan Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
"Kalau Badan ini dilebur, lalu siapa yang akan menjalankah urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan ketenaganukliran ini?" tanya Mulyanto.
Politikus senior PKS ini menegaskan, status BATAN bukan lembaga litbang yang bisa begitu saja dilebur. Keberadaan BATAN sebagai Badan Pelaksana ketenaganukliran dibentuk oleh UU.
Dengan demikian kedudukannya tidak sama dengan lembaga penelitian biasa yang dapat dilebur ke dalam satu kelembagaan baru.
"Eksistensi BATAN semakin hari semakin penting. Pemerintah jangan grasa-grusu dengan rencana pembubaran Badan ini, agar pembangunan ketenaganukliran kita tidak semakin mundur. Juga jangan sampai menimbulkan kekosongan hukum, ketidakpastian hukum serta pelanggaran terhadap undang-undang," ungkapnya.
Yang perlu dipikirkan, lanjut Mulyanto, bagaimana mengembangkan BATAN agar ketenaganukliran di Indonesia semakin maju dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan daya saing bangsa di berbagai bidang, seperti energi listrik, industri, kesehatan, pertanian, pangan dan lain-lain. "Bukan malah membubarkannya."
Mulyanto menilai, selama ini kinerja BATAN cukup baik. Bahkan hasil sidang paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) yang langsung dipimpin Presiden Jokowi memutuskan untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait dengan introduksi PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir).
Dalam tingkat yang lebih teknis, Kementerian ESDM sudah memasukkan listrik nuklir dalam Grand Skenario Energi Nasional (GSEN) sebagai bahan untuk penyusunan RUEN (rencana umum energi nasional), yang akan segera diterbitkan DEN.
Sebagai informasi, sesuai dengan Perpres No. 33/2021 tentang BRIN, Pemerintah berencana melebur BATAN dan LPNK Ristek lainnya seperti BPPT, LIPI, dan LAPAN yang selanjutnya akan berubah menjadi Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL).
Kepala OPL merupakan jabatan fungsional tertentu utama yang diberi tugas tambahan. Kepala OPL diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BRIN setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM). [Fhr]



