Kasus Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong dan Dua Tersangka Lain Dicekal ke Luar Negeri - Telusur

Kasus Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong dan Dua Tersangka Lain Dicekal ke Luar Negeri

Vanessa Khong (foto: Instagram)

telusur.co.id - Tiga tersangka kasus investasi bodong Binomo dicekal ke luar negeri. Ketiganya yakni kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei sebagai ayah dari Vanessa, serta adik Indra, Nathania Kesuma.

Saat ini, Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri juga telah mengajukan surat pencekalan terhadap ketiganya ke Ditjen Imigrasi. Hal tersebut disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," ujar Ramadhan, Selasa (12/4/22).

Seperti diketahui, dari hasil pemeriksaan, ketiganya terbukti menerima aliran dana dan membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz. Nathania menandatangani pembelian rumah Indra di Deli Serdang, Sumatera Utara, dan menerima dana Rp 4,9 miliar.

Sementara Vanessa Khong diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp 1,1 miliar. Vanessa juga menerima sebidang tanah di daerah Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.

Lalu Rudiyanto Pei juga menerima aliran uang dari Indra Kenz senilai Rp1,5 miliar. Ayah Vanessa Khong ini juga membantu Indra menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

Menurut Ramadhan, pencekalan terhadap ketiganya dilakukan dalam rangka proses penyidikan. Dengan demikian, diharapkan ketiganya tidak kabur ke luar negeri.

"Pencekalan dilakukan demi kepentingan penyidikan," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 5/10 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Ts)


Tinggalkan Komentar