telusur.co.id - Hilangnya dana nasabah kripto kembali mengemuka di akhir 2025. Sejumlah investor mengaku tidak memperoleh penggantian yang layak setelah platform perdagangan aset kripto mengambil kebijakan sepihak.
Di balik volatilitas pasar, praktik internal bursa, mulai dari penetapan harga, penghentian perdagangan mendadak, hingga likuidasi tanpa persetujuan, kini disorot sebagai masalah struktural industri kripto nasional.
Kasus yang menyeret Indodax menjadi contoh paling terang. Sengketa antara bursa kripto terbesar di Indonesia itu dengan pengembang token BotX (BOTX) memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.
Perwakilan developer BOTX, Randi Setiadi, menyebut, Indodax melakukan delisting BOTX secara tiba-tiba, bertepatan dengan terbitnya Surat Keputusan CFX, tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada OJK maupun pengembang.
Padahal, Pasal 12 ayat 2 POJK 27/2024 mewajibkan pedagang menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sebelum menghentikan perdagangan suatu aset kripto.
“Delisting dilakukan pada hari yang sama dan perdagangan langsung dihentikan. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi atau tindak lanjut kepada developer,” kata Randi kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
Keputusan sepihak itu, menurut Randi, berdampak langsung pada ribuan pemegang token BOTX yang kehilangan akses atas aset mereka.
Masalah tak berhenti di sana, lanjutnya, pada 29 November 2025, Indodax tetap melakukan likuidasi BOTX di harga Rp 342 per token, kendati developer dan sebagian konsumen secara tegas menolak likuidasi dan meminta pengembalian aset.
“Ini bertentangan dengan Pasal 16 ayat 2 POJK 27/2024. Pedagang wajib meminta persetujuan konsumen untuk likuidasi atau memindahkan aset ke wallet milik konsumen,” ujar Randi.
Dia pun menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa otorisasi sah dan berpotensi masuk kategori transaksi keuangan ilegal. Dugaan itu, kata Randi, memicu para pemegang BOTX mengajukan pengaduan resmi ke OJK melalui layanan 157.
Randi juga menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat 1 huruf m POJK 27/2024, yang mengatur kesesuaian antara jumlah aset keuangan digital milik konsumen yang tercatat dan yang disimpan oleh pedagang.
“Faktanya, terdapat aset digital nasabah yang tidak sesuai atau hilang,” kata dia.
Jika terbukti, Randi menilai pelanggaran tersebut membuka ruang penerapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 54 POJK 27/2024, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Adapun OJK pada 2 Januari 2025, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto , Hasan Fawz mengaku ke beberapa media telah memanggil pihak Indodax.
Kendati demikian, menurut Randi, pemanggilan itu belum menjawab pertanyaan utama publik, sejauh mana OJK akan melangkah. Pemeriksaan terhadap Indodax kini dipandang sebagai ujian nyata penegakan hukum di industri kripto.
"Apakah regulator hanya berhenti pada klarifikasi administratif, atau berani menjatuhkan sanksi tegas terhadap dugaan pelanggaran sistemik? " tutur Randi.
Untuk diketahui, bagi investor ritel, perkara ini bukan sekadar sengketa satu token. Banyak dari mereka masuk ke pasar kripto dengan asumsi bahwa sejak pengawasan beralih ke OJK, perlindungan konsumen menjadi lebih kuat. Jika kasus Indodax–BOTX berakhir tanpa kejelasan, kepercayaan itu berpotensi runtuh.
Industri kripto Indonesia tengah tumbuh cepat, tetapi rapuh. Sengketa ini telah menjadi alarm keras bahwa inovasi finansial tanpa disiplin regulasi hanya akan memperbesar risiko bagi konsumen. Kini bola sepenuhnya berada di tangan OJK. Keputusan regulator akan menentukan apakah pasar kripto nasional bergerak menuju ekosistem yang tertib dan akuntabel, atau tetap dikuasai oleh dominasi platform dan celah pengawasan.[Nug]




