Kasus Luna Maya Dan Cut Tari Nggak Jelas, Kapolri Digugat Praperadilan - Telusur

Kasus Luna Maya Dan Cut Tari Nggak Jelas, Kapolri Digugat Praperadilan


Telusur.co.id - Kasus yang menjerat artis Luna Maya dan Cut Tari hingga saat ini tidak jelas statusnya. Padahal, dalam perkara Ariel Peterpan, kedua artis itu telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak 9 Juli 2010 atas sangkaan melanggar pasal 282 KUHP, dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan.

Atas ketidak jelasan kasus itu, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. LP3HI, meminta Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Atas ketidakjelasan (kasus) tersebut, LP3HI menggugat Praperadilan melawan Kapolri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register nomor perkara 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL,” kataWakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho dalam pernyataan kepada wartawan, Jumat (3/8).

Menurutnya, sidang sudah berlangsung dengan agenda pembuktian, dan pada hari Kamis (2/8) kemarin, sidang beragendakan pembacaan kesimpulan.

Terkait materi gugatan, LP3HI meminta majelis Hakim Praperadilan untuk memerintahkan Kapolri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi karena hukum tidak boleh menggantung nasib orang. Dengan kata lain, Luna Maya dan Cut Tari menjadi tersangka seumur hidup.

“LP3HI yakin kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti. Dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga kasusnya berlarut-larut yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri.”

Kesimpulan gugatan praperadilan, kata dia, diajukan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi Luna Maya dan Cut Tari, namun untuk kepentingan perlindungan hukum seluruh rakyat Indonesia.

Kemudian, Kurniawan mengatakan bahwa dalam jawaban yang disampaikan Kuasa Hukum Kapolri, Kamis kemarin menyatakan tidak pernah menghentikan penyidikan terhadap kasus Luna Maya dan Cut Tari. Hal tersebut berdasarkan bukti yang diajukan Kepolisian, yakni bukti T-6 dan bukti T-7 telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Agung sejak 4 Agustus 2010 silam.

“Namun Kuasa Hukum Kepolisian tidak bisa menjawab apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P21) atau sebaliknya dikembalikan oleh Jaksa ( P19). Berdasarkan bukti P9 yang diajukan LP3HI dari berita media massa, terdapat informasi bahwa Kejaksaan Agung telah memberikan petunjuk (P19). Dengan tidak adanya persidangan, maka dapat dipastikan kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa,” kata dia.

Sekedar mengingatkan, Nazriel Irham atau yang dikenal Ariel Peterpen, terdakwa kasus penyebaran video seks, divonis penjara tiga tahun enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (31/1/2011).

Kekasih artis Luna Maya saat itu, juga dikenakan denda Rp 250 juga subsider kurungan selama tiga bulan.

Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman yang dijatuhkan atas Ariel itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Menurut Singgih, putusan tersebut didasarkan atas tindakan Ariel yang dianggap telah sengaja memenuhi unsur memberi kesempatan kepada orang lain untuk mengopi dan menyebarkan video seksnya dan membuat serta menyediakan pornografi.

Dalam sidang vonis tersebut, pada pertengahan 2006 Ariel menyuruh Reza Rizaldy alias Redjoy untuk mengedit lagu dengan menyerahkan hard disc eksternal miliknya. Dalam hard disc itu Redjoy sempat mengingatkan bahwa ada adegan video bergerak yang memperlihatkan adegan pribadi milik Ariel.

Namun, hal itu justru tak ditanggapi serius oleh Ariel. “Lu kopi ya, lu hapus dong. Ngapain buka folder gue,” kata Ariel seperti diutarakan oleh Redjoy dalam kesaksiannya, yang dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang vonis itu.

Majelis hakim menilai, tindakan Ariel tersebut ceroboh sehingga memberi waktu dan keleluasaan kepada orang lain untuk mengopi video itu.

Yang juga memberatkan Ariel adalah, sebagai publik figur, dalam hal ini artis terkenal, ia tak dapat memberi contoh yang baik. Ariel dinilai pula telah memberi bantahan yang berlebihan tanpa bukti yang benar. [ipk]


Tinggalkan Komentar