Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Jadi Tersangka - Telusur

Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Jadi Tersangka

Mantan Menpora Roy Suryo saat hendak laporkan Menag Yaqut di Mapolda Metro Jaya (foto: Telusur.co.id)

telusur.co.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka. Roy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.

“Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka. Saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka,” ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/22).

Dalam kasus ini, Roy ditetapkan sebagai tersangka terkait dua laporan yang berbeda. Pertama, laporan yang masuk dengan nama pelapor Kurniawan Santoso

“Lalu kemudian juga laporan polisi yang dilimpahkan dari Bareskrim kepada Polda Metro Jaya atas nama pelapor Kevin Wu,” katanya.

Pakar telematika itu disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Roy juga dijerat dengan pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sebelumnya, Kurniawan Santoso, yang mengaku sebagai perwakilan umat Buddha Indonesia melaporkan mantan Menpora Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/6/22). Roy dilaporkan terkait unggahan foto editan patung Candi Borobudur melalui media sosial.

Roy Suryo dilaporkan karena dinilai melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE. Laporan tersebut ter-register dengan nomor laporan STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin 20 Juni 2022.

Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana menjelaskan, pihaknya melaporkan Roy lantaran dinilai telah menghina dan melecehkan simbol agama Buddha.

“Sebagai umat Buddha yang kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan. Oleh karenanya kami melapor,” ujar Hera di Mapolda Metro Jaya.

Meme yang diunggah Roy, kata Herna, bukan semata stupa yang dapat dijadikan lelucon. Lebih dari itu, meme tersebut menyangkut simbol agama Buddha.

"Bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Buddha, dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," ucapnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar